Ditemukan 1 data
18 — 3
Menyatakan Terdakwa JENDRI FRANBENY GIRSANG Als JENRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Di Depan Umum Secara Bersama-ama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JENDRI FRANBENY GIRSANG Als JENRI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
sebagaiterdakwa di persidangan (error in persona); Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor : 73/Pid.B/2016/PNPmsMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan,keterangan terdakwa, Surat Perintah Penahanan dan pembenaran terdakwaterhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktubdalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan pembenaran keteranganpara saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidanganPengadilan Negeri Pematang Siantar adalah Jendri Franbeny