Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN MALILI Nomor 104/Pid.B/2021/PN Mll
Tanggal 10 September 2021 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH.MH
Terdakwa:
1.Faisal Frantigo Als Bobi Bin Alberto
2.Muh. Irvan rizaldi als delon
4616
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I yaitu Faisal Frantigo als Bobi Bin Alberto dan Terdakwa II yaitu Muh. Irvan Rizaldi als Delon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faisal Frantigo als Bobi Bin Alberto dan Terdakwa Muh.
    Penuntut Umum:
    IMRON MASHADI, SH.MH
    Terdakwa:
    1.Faisal Frantigo Als Bobi Bin Alberto
    2.Muh. Irvan rizaldi als delon
    Appel, Desa Leduledu, Kecamatan Wasuponda, KabupatenLuwu Timur, terdakwa FAISAL FRANTIGO Als BOBI Bin ALBERTO melihatsaksi YOHANTO TOMANA , kemudian terdakwa FAISAL FRANTIGO Als BOBIBin ALBERTO berpamitan kepada saksi FILSTER (terdakwa dalam berkaspenuntutan terpisah) yang merupakan anak dari saksi SAMUEL untuk memukulsaksi YOHANTO TOMANA, dan pada saat terdakwa FAISAL FRANTIGO AlsBOBI Bin ALBERTO melihat saksi YOHANTO TOMANA keluar dari toilet,langsung menghadang saksi YOHANTO TOMANA, namun tibatiba
    yangmembuat Terdakwa dan Terdakwa Faisal Frantigo tersinggung karenaTerdakwa termasuk dalam tim pendukung Samuel Kendati, setelah kejadiantersebut Terdakwa Faisal Frantigo beberapa kali mengajak saksi YohantoTomana untuk bertemu dan berkelahi namun belum pernah terlaksana, danpada Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan Appel,desa Leduledu, kecamatan Wasuponda, kabupaten Luwu Timur, Terdakwabersama dengan Terdakwa Faisal Frantigo dan saksi Filster Arif bertemudengan saksi Yohanto
    bersama Terdakwa Irvan Rizaldi memukulsaksi Yohanto Tomana;Bahwa benar pemukulan tersebut terjadi karena pada awalnya TerdakwaFaisal Frantigo pernah berselisin dengan saksi Yohanto Tomana karena padatanggal 2 Juni 2021 saksi Yohanto Tomana mengomentari postingan SamuelKendati (Anggota Dewan) yaitu orang tua dari saksi Filster yang membuatpara Terdakwa tersinggung karena Terdakwa Faisal Frantigo adalah timpendukung Samuel Kendati sekaligus Terdakwa Faisal Frantigo bekerjasebagai sopirnya sementara
    Frantigo mengatakankepada saksi Yohanto Tomana sok jago sekali ko saya lihat lalu saksiYohanto Tomana menjawab tidak ji, yang begitu bisa dibicarakan baikbaiklalu Kemudian Terdakwa Faisal Frantigo dan Terdakwa Irvan Rizaldi memukulsaksi Yohanto Tomana di wajah dan bagian kepala, Kemudian saksi YohantoTomana mencoba kabur dari para Terdakwa dan ketika hendak pergi saksiYohanto Tomana ditangkap oleh saksi Filster dan kemudian dipukul lagi olehTerdakwa Faisal Frantigo;Bahwa benar Terdakwa Faisal Frantigo
Register : 16-08-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN MALILI Nomor 103/Pid.B/2021/PN Mll
Tanggal 10 September 2021 — Penuntut Umum:
IMRON MASHADI, SH.MH
Terdakwa:
Filster arif setiawan als fill bin samuel
6323
  • dijalan Appel, desa Leduledu, kecamatan Wasuponda, kabupaten LuwuTimur, saksi Faisal Frantigo bersama dengan saksi Irvan Rizaldi danHalaman 8 dari 16 Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN MIlTerdakwa bertemu dengan saksi Yohanto Tomana, saat bertemu saksiFaisal Frantigo mengatakan kepada saksi Yohanto Tomana sok jago sekaliko saya lihat lalu saksi Yohanto Tomana menjawab tidak ji, yang begitubisa dibicarakan baikbaik lalu kKemudian saksi Faisal Frantigo dan saksiIrvan Rizaldi memukul saksi Yohanto Tomana
    bersama saksi Irvan Rizaldi memukul saksiYohanto Tomana;Bahwa benar pemukulan tersebut terjadi karena pada awalnya saksi FaisalFrantigo pernah berselisih dengan saksi Yohanto Tomana karena padatanggal 2 Juni 2021 saksi Yohanto Tomana mengomentari postinganSamuel Kendati (Anggota Dewan) yaitu orang tua dari Terdakwa yangmembuat saksi Faisal Frantigo dan saksi Irvan Rizaldi tersinggung karenasaksi Faisal Frantigo adalah tim pendukung Samuel Kendati sekaligus saksiFaisal Frantigo bekerja sebagai sopirnya
    Tomana, saat bertemu saksi Faisal Frantigo mengatakan kepadasaksi Yohanto Tomana sok jago sekali ko saya lihat lalu saksi YohantoTomana menjawab tidak ji, yang begitu bisa dibicarakan baikbaik lalukemudian saksi Faisal Frantigo dan saksi Irvan Rizaldi memukul saksiYohanto Tomana di wajah dan bagian kepala, kemudian saksi YohantoTomana mencoba kabur dari saksi Faisal Frantigo dan saksi Irvan Rizaldidan ketika hendak pergi saksi Yohanto Tomana ditangkap oleh Terdakwadan kemudian dipukul lagi oleh
    pernah berselisin dengan saksi Yohanto Tomanakarena pada tanggal 2 Juni 2021 saksi Yohanto Tomana mengomentaripostingan Samuel Kendati (Anggota Dewan) yaitu orang tua dari Terdakwayang membuat saksi Faisal Frantigo dan saksi Irvan Rizaldi tersinggungkarena saksi Faisal Frantigo adalah tim pendukung Samuel Kendati sekaligussaksi Faisal Frantigo bekerja sebagai sopirnya sementara saksi Irvan Rizalditermasuk dalam tim pendukung Samuel Kendati, setelah kejadian tersebutsaksi Faisal Frantigo beberapa
    baikbaik lalu Kemudian saksiFaisal Frantigo dan saksi Irvan Rizaldi memukul saksi Yohanto Tomana diwajah dan bagian kepala, kemudian saksi Yohanto Tomana mencoba kaburdari saksi Faisal Frantigo dan saksi Irvan Rizaldi dan ketika hendak pergi saksiYohanto Tomana ditangkap oleh Terdakwa dan kemudian dipukul lagi olehsaksi Faisal Frantigo;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut tidak ada fakta hukumyang menyebutkan bahwa Terdakwa ikut memukul korban secara langsung,namun dalam hal ini Terdakwa didakwakan
Upload : 04-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1270 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Irfan Chen Fran Tigo
4126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 1270 K/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : IRFAN CHEN FRANTIGO ;Tempat lahir : Gorontalo ;Umur / tanggal lahir : 44 tahun / 24 Februari 1964 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kompleks Pasar Cita
    Bitung, KelurahanBitung Timur, Kecamatan Maesa, KotaBitung ;Agama : Islam ;Pekerjaan D5Termohon/Terdakwa berada di luar tahanan.yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bitung karena didakwa:PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa IRFAN CHEN FRANTIGO pada hari Jumat tanggal2 Januari 2009 sekitar 13.00 Wita dan pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2009atau setidaktidaknya dalam bulan 2009, bertempat di Kelurahan Bitung TimurKec.
    FRANTIGO, Direktur Islamic Crisis Center (ICC)Dari tulisan yang dibuat olen Terdakwa tersebut kemudian dicetak kurang lebihsebanyak 900 lembar selanjutnya Terdakwa bagikan dengan berbagai carayaitu Terdakwa pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2009 menyuruh anakperempuannya yang masih berumur 8 tahun membagikan kepada paraundangan dari berbagai kalangan yang hadir pada Acara 7 hari meninggalnyaAlmarhum IMAM MUHAMAD GA!
    selanjutnya Terdakwa pernah membagikan di Masjid Al Huda Bitung Timur danpada hari Jumat tanggal 9 Januari 2009 Terdakwa membagikan kepada temantemannya di Kelurahan Bitung Timur, dan pada hari Jumat tanggal 9 Januari2009 Terdakwa membagikan kepada temantemannya di Kelurahan BitungTimur ;Akibat perbuatan Terdakwa yang telah menyebarkan tulisan yangdibuatnya tersebut di atas sangat meresahkan masyarakat Kota Bitung.Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 156 KUHPSUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa IRFAN CHEN FRANTIGO
    telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan,mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar, yang isinyamenyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadapsuatu atau beberapa kalangan rakyat Indonesia, dengan maksud supayaisinya diketahui oleh umum ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFAN CHEN FRANTIGO denganpidana penjara selama 10 (Ssepuluh) bulan ;Menyatakan barang bukti :1 (satu) unit CPU warna hitam bertuliskan Pasti Puas Musik
Register : 10-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PA BITUNG Nomor 9/Pdt.G/2024/PA.Bitg
Tanggal 25 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
214
  • Mengadili

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rivalni Geral Manaung bin Beny Max Manaung) terhadap Penggugat (Alya Frantigo binti irfan Frantigo);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,00 (Lima ratus lima
Register : 11-10-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 172/Pid.B/2019/PN Bit
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.ARIEL DENNY PASANGKIN
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
STEVEN PIDE KWANDANG
5512
  • uang tunai sebesar Rp.17.000, milik saksi JOUKEBahwa saat itu Hp tersebut sedang di cgarger di atas meja rak TVbersamaan dengan posisi Hp Samsung tabs S4 dan saat itu saksi sedangtidur;Bahwa pada jam 06.00 Wita saksi di bangunkan oleh ABK saksi JOUKEdan menanyakan tas dan Hp sudah tidak ada;Bahwa ternyata terdakwa telah mengambil barangbarang milik saksitanpa izin saksi sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihakberwajib;Terdakwa membenarkan semua keterangan Saksi.Saksi ISLAMSYAH PUTRA FRANTIGO