Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 1-K/PM.I-06/AD/I/2020
Tanggal 3 Maret 2020 — Haris Teguh Frantio
15337
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HARIS TEGUH FRANTIO, Praka NRP 31110468700392, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 2 (dua) lembar Daftar Absensi a.n.
    Praka Haris Teguh Frantio NRP 31110468700392, jabatan Taban SO Ru 2 Ton III Kompi Senapan C, Yonif 623/BWU bulan Juli 2019 sampai dengan Bulan Agustus 2019, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    Haris Teguh Frantio
    Mohon menetapkan barang bukti berupasuratsurat : 2 (dua) lembar Daftar Absensi a.n.Praka Haris Teguh Frantio NRP 31110468700392,jabatan Taban SO Ru 2 Ton Ill Kompi Senapan C,Yonif 623/BWU bulan Juli 2019 sampai denganHal.2 dari 16 hal. Putusan Nomor 1K/PM.I06/AD/I/2020MenimbangMenimbangBulan Agustus 2019, tetap dilekatkan dalam berkasperkara.d.
    PrakaHaris Teguh Frantio NRP 31110468700392, jabatanTaban SO Ru 2 Ton III Kompi Senapan C, Yonif 623/BWUbulan Juli 2019 sampai dengan Bulan Agustus 2019.Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa suratsurat tersebut di atas yang seluruhnya telah diperlinatkandan dibacakan oleh Oditur Militer dipersidangan, makasetelah Majelis Hakim meneliti suratsurat berupa 2 (dua)lembar Daftar Absensi a.n.
    Bahwa benar Terdakwa adalah seorang prajurit TNIAD bernama HARIS TEGUH FRANTIO yang saatmelakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masihberstatus dinas aktif dengan jabatan sebagai Taban SORu 2 Ton Ill Kipan C Yonif 623/BWU sampai sekarangdengan pangkat Praka NRP 31110468700392.2.
    Bahwa benar Terdakwa yang disidangkan secara inabsensia ini adalah bernama HARIS TEGUH FRANTIO,seseorang yang berstatus sebagai anggota militer yaituseorang Prajurit TNI AD.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HARIS TEGUH FRANTIO,Praka NRP 31110468700392, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 2 (dua) lembar DaftarAbsensi a.n.
Register : 08-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 184/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 19 Mei 2021 —
Terdakwa:
FRANTIO PADLI ALS. TIO BIN HELDI FAUSI
2518
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Frantio Padli Alias Tio Bin Heldi Fausi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Terdakwa:
    FRANTIO PADLI ALS. TIO BIN HELDI FAUSI
    Nama lengkap : Frantio Padli Alias Tio Bin Heldi Fausi;2. Tempat lahir : Jemenang;3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/11 Agustus 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal :Desa Jemenang Kecamatan Rambang NiruKabupaten Muara Enim;NN. Agama : Islam;00. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap tanggal 22Januari 2021;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Februari2021;2.
    Menyatakan terdakwa Frantio Padli Als. Tio Bin Heldi Fausi telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Bersamasama melakukan Penipuan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2.
    Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa terdakwa Frantio Padli Als.Tio Bin Heldi Fausi selama: 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;Dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan menetapkan supayaTerdakwa untuk ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1(satu) Lembar surat jual beli tanah asli;Tetap terlampir dalam berkas perkara.4.
    Nata Erson (DPO) mengakibatkansaksi korban mengalami kerugian sebesar + Rp.52.000.000, (lima puluh duajuta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 378 Kitab UndangUndang Hukum Pidana jo Paal 55 ayat (1) ke1Kitab UndangUndang Hukum Pidana;AtauKedua:Bahwa Terdakwa Frantio Padli Als. Tio Bin Heldi Fausi, secarabersamasama dengan terdakwa sdr.
    Nata Erson (DPO) mengakibatkansaksi korban mengalami kerugian sebesar + Rp.52.000.000, (lima puluh duajuta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 372 Kitab UndangUndang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke1Kitab UndangUndang Hukum Pidana;AtauKetiga:Bahwa Terdakwa Frantio Padli Als. Tio Bin Heldi Fausi, secarabersamasama dengan terdakwa sdr.
Register : 08-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 184/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 19 Mei 2021 —
Terdakwa:
FRANTIO PADLI ALS. TIO BIN HELDI FAUSI
87
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Frantio Padli Alias Tio Bin Heldi Fausi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Terdakwa:
    FRANTIO PADLI ALS. TIO BIN HELDI FAUSI
Register : 07-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 191/Pdt.G/2024/PA.Bjb
Tanggal 28 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Haris Teguh Frantio bin Sarmo) terhadap Penggugat (Nike Widowati binti Widodo);
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tahun 2024;