Ditemukan 1 data
Rinda Adida Sihotang, SH
Terdakwa:
ANDIKA FRASKITA Alias ARI
13 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANDIKA FRASKITA Alias ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan disertai Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
Rinda Adida Sihotang, SH
Terdakwa:
ANDIKA FRASKITA Alias ARI