Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 888/Pid.B/2024/PN Lbp
Tanggal 6 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Rinda Adida Sihotang, SH
Terdakwa:
ANDIKA FRASKITA Alias ARI
1315
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA FRASKITA Alias ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan disertai Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Penuntut Umum:
      Rinda Adida Sihotang, SH
      Terdakwa:
      ANDIKA FRASKITA Alias ARI