Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 26 April 2018 — Penuntut Umum:
J. PATTIPEILOHY,SH
Terdakwa:
FRANS TOMASOA
10229
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa FRANS TOMASOA alias FRATO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan narkotika golongan 1.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS TOMASOA alias FRATO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menyatakan barang bukti berup - 1 Paket Narkotika Jenis Shabu-Shabu; -
    Menyatakan terdakwa FRANS TOMASOA alias FRATO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    mohon keringananhukuman.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula.Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasehat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapermohonannya semulaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Putusan No. 93/Pid.Sus/2018/PN Amb Halaman 2 dari 15DakwaanPertama Bahwa terdakwa FRANS TOMASOA alias FRATO
    positif , sesuai dengan lampiran UU RINo.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, daftar Narkotika golongan poin 61.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.won nna ne Bahwa terdakwa FRANS TOMASOA alias FRATO pada hariRabu tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 01.30 wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat dijalan Yan Paays kota Ambon atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang
    Samir, SSt, Mk, M.A.P , barang bukti berupaKristal bening dengan berat netto 0,0932 gram adalah metamfetamin(Narkotika golongan 1) positif , sesuai dengan lampiran UU RI No.35 Tahun2009, tentang Narkotika, daftar Narkotika golongan poin 61.Menimbang bahwa Ketentuan tersebut apabila dihubungkandengan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksisaksi,keterangan terdakwa, barang bukti dan petunjuk bahwa ternyata benarterdakwa FRANS TOMASOA alias FRATO pada hari rabu tanggal 08November 2017
    Menyatakan terdakwa FRANS TOMASOA alias FRATO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamembawa dan menyimpan narkotika golongan 1.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS TOMASOA aliasFRATO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendasebesar Rp.800.000.000, dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan3.