Ditemukan 1 data
29 — 9
M E N E T A P K A NMengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan bahwa perkawinan antara MARSELINUS MAU dengan MARIA YASINTA HOAR TAEK adalah sah demi hukum;Menyatakan bahwa dalam perkawinan Pemohon telah dilahirkan anak-anak bernama :Jefrianus Mau, laki-laki, lahir di Atambua pada tanggal 8 Juli 1992;Fredekius Vecky Mau, laki-laki, lahir di Atambua, tanggal 12 Juni 1996;Falerio Gregorius Mau, laki-laki, lahir di Atambua, tanggal 16 Mei 2001;Stefania Nikola Celsi Mau, perempuan, lahir di Atambua
Fredekius Vecky Mau, lakilaki, lahir di Atambua, tanggal 12 Juni 1996;3. Falerio Gregorius Mau, lakilaki, lahir di Atambua, tanggal 16 Mei 2001;Halaman 2 dari 11halamanPenetapan No. 02/Pdt.P/2014/PN.ATB4. Stefania Nikola Celsi Mau, perempuan, lahir di Atambua, tanggal 17Agustus 2008;4. Bahwa oleh karena pentingnya memiliki akta perkawinan maka Pemohon sangatmemerlukan sekali akta perkawinan agar dapat dipergunakan dikemudian hari;5.
Jefrianus Mau, lakilaki, lahir di Atambua pada tanggal 8 Juli 1992;Fredekius Vecky Mau, lakilaki, lahir di Atambua, tanggal 12 Juni 1996;Falerio Gregorius Mau, lakilaki, lahir di Atambua, tanggal 16 Mei 2001;Stefania Nikola Celsi Mau, perempuan, lahir di Atambua, tanggal 17Agustus 2008;Halaman 3 dari 11halamanPenetapan No. 02/Pdt.P/2014/PN.ATB4.
Fredekius Vecky Mau, lakilaki, lahir di Atambua, tanggal 12 Juni 1996;3. Falerio Gregorius Mau, lakilaki, lahir di Atambua, tanggal 16 Mei 2001;4.
Fredekius Vecky Mau, lakilaki, lahir di Atambua, tanggal 12 Juni 1996;3. Falerio Gregorius Mau, lakilaki, lahir di Atambua, tanggal 16 Mei 2001;4. Stefania Nikola Celsi Mau, perempuan, lahir di Atambua, tanggal 17Agustus 2008;4.