Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Bau
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Arman Mol SH
Terdakwa:
FREMON Alias EMON BIN HAJIJI
9724
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Emon Bin Hajiji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fremon Alias Emon Bin Hajiji oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan

    Penuntut Umum:
    Arman Mol SH
    Terdakwa:
    FREMON Alias EMON BIN HAJIJI
    Nama lengkap : Fremon Alias Emon Bin Hajiji;2. Tempat lahir : Kaledupa;3. Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 15 Maret 1982;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Alamat/tempat tinggal : Jalan Perintis, Kelurahan Katobengke,Kecamatan Murhum, Kota Baubau;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa Fremon Alias Emon Bin Hajiji ditahan berdasarkan suratPerintah/Penetapan Penahanan oleh :1.
    Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS EMON BIN HAJIJI, terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana Tanoa Hak membawa, memiliki atau menguasai senjata penikamatau penusuk Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. NO. 12Tahun 1951/DRT/1951 LN. 78 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FREMON ALIAS EMON BINHAJIJI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dalam RUTAN BauBau.3.
    Saksi Rusman ManiAlias Manu Bin La AmaniBahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kasus Sajam jenis badikyang dibawah oleh Terdakwa Fremon Alias Emon Bin Hajiji;Bahwa saksi tahu kejadian terjadi pada hari Kamis 25 Juli 2019 sekitar pukul23.30 Wita yang bertempat di depan Karaoke Metro, Kelurahan Lamangga,Kecamatan Murhum, Kota Baubau;Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut milik Terdakwa Fremon Alias EmonBin HaiijiBahwa saksi waktu itu bersama dengan rekan saksi bernama Adi DirgahayuPabesa
    Menyatakan terdakwa Fremon Alias Emon Bin Hajiji telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmembawa senjata penikam ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fremon Alias Emon Bin Hajiji olehkarena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 04-05-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN BAUBAU Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau
Tanggal 19 Juli 2018 —
Terdakwa:
FREMON Alias REMON BIN HAJIJI
5211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji

    Terdakwa:
    FREMON Alias REMON BIN HAJIJI
    Nama lengkap : Fremon Alias Remon Bin Hajiji;. Tempat lahir : Kaledupa;. Umur/Tanggal lahir : 36/15 Maret 1982;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Lorong Perintis, Kelurahan BoneBone, KecamatanBatupoaro, Kota Baubau;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Securitiy Rumah Bernyanyi;Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret2018;.
    Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS REMON BIN ALM. HAJIJI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Primair;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau2. Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS REMON BIN ALM.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREMON ALIAS REMON BINALM. HAJIJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.4.
    Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenganiayaan;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau4.
    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
Register : 04-05-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN BAUBAU Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau
Tanggal 19 Juli 2018 —
Terdakwa:
FREMON Alias REMON BIN HAJIJI
4821
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fremon Alias

    Terdakwa:
    FREMON Alias REMON BIN HAJIJI
    Nama lengkap : Fremon Alias Remon Bin Hajiji;. Tempat lahir : Kaledupa;. Umur/Tanggal lahir : 36/15 Maret 1982;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Lorong Perintis, Kelurahan BoneBone, KecamatanBatupoaro, Kota Baubau;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Securitiy Rumah Bernyanyi;Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret2018;.
    Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS REMON BIN ALM. HAJIJI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Primair;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau2. Menyatakan terdakwa FREMON ALIAS REMON BIN ALM.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREMON ALIAS REMON BINALM. HAJIJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.4.
    Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenganiayaan;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Bau4.
    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fremon Alias Remon Bin Hajiji,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
Putus : 11-09-2013 — Upload : 10-03-2014
Putusan PN BAUBAU Nomor 243/Pid.B/2013/PN.BB
Tanggal 11 September 2013 — ASRAMI Alias LA BURI Bin SUKRI
3412
  • FREMON Alias EMON Bin HAuJuJl (alm) , yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa, orang yang telah melakukan penikaman terhadap saksi adalahtersedakwa.Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga ;e Bahwa, penikaman tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Mei2013 sekira jam 02.30 wita bertemat d dalam diskotik metro jalanSipanjonga, kel. Lamangga, Kec.