Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 201/Pid.B/2018/PN DPK
Tanggal 31 Mei 2018 — Penuntut Umum:
AB.RAMADHAN, SH
Terdakwa:
DAVID FRENCLIN COLONDAM Als BOY
2917
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa David Frenclin
    Penuntut Umum:
    AB.RAMADHAN, SH
    Terdakwa:
    DAVID FRENCLIN COLONDAM Als BOY
    Nama lengkap : David Frenclin Colondam als Boy;2. Tempat lahir : Depok;3. Umur /tanggal lahir : 32 tahun/ 11 April 1985;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Karet Hijau RT.0O2 RW.03 Kelurahan BejiTimur Kecamatan Beji Kota Depok ;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9. Pendidikan : SMA;Terdakwa ditangkap tanggal 25 Januari 2018 dan ditahan dalam tahananRumah Tahanan Negara oleh:1.
    Pengadilan Negeri Depok tentang penunjukanHakim ; Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 201/Pid.B/2018/Pn.Dpk Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum,Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkansurat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa David Frenclin
    Menyatakan Terdakwa David Frenclin Colondam Als Boy telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalampasal 363 ayat 1 ke3 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David Frenclin Colondam AlsBoy dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dari seluruhmasa tahanan yang sudah di jalani Terdakwa dalam perkara ini denganperintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah tas warna hitam merkkallbre, 1 (Satu) buah dompet warna coklat, 1 (Satu) buah kartu ATM BNI,1 (satu) buah NPWP, 1 (satu) buah kartu pers, 1 (Satu) buah kartuJamsostek, 1 (Satu) pasang speaker aktif mini warna hitam merksimbadda, 1 (satu) buah helm warna ijo dongker merk cargloos ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Averos Lubis) ;4.Membebankan kepada Terdakwa David Frenclin Colondam Als Boyuntuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu
    Menyatakan Terdakwa David Frenclin Colondam als.Boy telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 10-07-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Tanggal 19 September 2023 — ,M.H
4.JOSHUA PANGESTU, SH
Terdakwa:
Yaziel Frenclin Gultom Alias Jiel
710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yaziel Frenclin Gultom Alias Jiel tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan
    ,M.H
    4.JOSHUA PANGESTU, SH
    Terdakwa:
    Yaziel Frenclin Gultom Alias Jiel
Register : 05-06-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 310/Pid.Sus/2018/PN DPK
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ANAS RUSTAMAJI, SH. MH.
Terdakwa:
DAVID JODI NOVAL NABABAN Als DAVID
3412
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa David Frenclin Colondam als.Boy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada