Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 89-K/PM.I-04/AD/X/2021
Tanggal 9 Desember 2021 —
Terdakwa:
Frendico Duansyah
16339
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu FRENDICO DUANSYAH, Prada NRP 31190559151197, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun

    - Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer

    3.

    Prada Frendico Duansyah, NRP 31190559151197, Jabatan Tamunisi Cuk 1 Ru 2 Ton SMS Kiban, Kesatuan Yonif Raider 200/BN.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

    5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan atau tertangkap.


    Terdakwa:
    Frendico Duansyah
    DuansyahNRP 31190559151197 telah melakukantindakpidana Desersi.Berita Acara Tidak ditemukan Tersangka yangdibuat oleh penyidik Pomdam II/Swj tanggal 26 Juli2021 yang menyatakan Prada Frendico DuansyahNRP 31190559151197 sampai dengan sekarang inibelum atau tidak kembali ke Kesatuannya YonifRaider 200/BN sehingga terhadap Terdakwa tidakmungkin = dilakukan pemeriksaan dan dimintaiketerangannya sebagai Terdakwa dalam perkaratindak pidana militer desersi yang didugadilakukannya TMT 15 Mei 2021 sampai
    Bahwa Terdakwa Frendico Duansyah adalahprajurit TNI aktif yang berpangkat Prada NRP 31190559151197 yang bertugas sebagai Tamuni Cuk 1Ru 2 Ton SMS Kiban Yonif Raider 200/BN sampaidengan perbuatan yang menjadi perkara sekarangini.b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekirapukul 06.00 Wib Kompi Bantuan Yonif Raider200/BN mengadakan apel pagi, pada saat piket(Kopda Fauzi) melaksanakan pengecekan personelnamun Terdakwa tidak hadir tanpa ijin yang sahdari Komandan Satuan.c.
    Bahwa selanjutnya Kesatuan Yonif Raider 200/BNmembuat laporan THTI, DPO dan membuat laporanke Komando atas yaitu Pangdam II/Swj atas namaHal 4 dari 21 hal Putusan Nomor 89K/PM I04/AD/X/2021MenimbangMenimbangTerdakwa Prada Frendico Duansyah NRP31190559151197.f. Bahwa selanjutnya kesatuan melimpahkan perkaraTerdakwa ke Pomdam II/Swj dengan surat DanyonifRaider 200/BN Nomor R/102/VII/2021 tanggal 7 Juli2021 guna diproses lebih lanjut.g.
    Bahwa benar Terdakwa Frendico Duansyah adalahprajurit TNI aktif yang berpangkat Prada NRP 31190559151197 yang bertugas sebagai Tamuni Cuk 1Ru 2 Ton SMS Kiban Yonif Raider 200/BN sampaidengan perbuatan yang menjadi perkara sekarangini.2.
    Prada Frendico Duansyah,NRP 31190559151197, Jabatan Tamunisi Cuk 1 Ru 2 Ton SMS Kiban,Kesatuan Yonif Raider 200/BN.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah).5.