Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FRIDENI LIFU
44 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Frideni Lifu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
FRIDENI LIFU