Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Rno
Tanggal 20 Mei 2024 —
Terdakwa:
FRIDENI LIFU
440
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Frideni Lifu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    FRIDENI LIFU