Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : fridolinus fridolius
Register : 13-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 81/Pid.B/2020/PN Kfm
Tanggal 27 Oktober 2020 —
Terdakwa:
FRIDOLFUS NANGA Alias LIDO
9623
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa FRIDOLFUS NANGA Alias LIDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    FRIDOLFUS NANGA Alias LIDO
    PUTUSANNomor 81/Pid.B/2020/PN KfmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : FRIDOLFUS NANGA Alias LIDO;Tempat lahir : Kupang;Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 2 April 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Tobala, RT 011, RW 006 Desa Popnam, KecamatanNoemuti, Kabupaten Timor Tengah
    Menyatakan Terdakwa FRIDOLFUS NANGA Alias LIDO dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana PENGANIAYAAN yang diatur dan diancam dalampidana pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRIDOLFUS NANGA Alias; LIDOdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;4.
    SEVERINUS TOFU SALAB, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini karena peristiwa pemukulanyang dialami oleh saksi; Bahwa saksi dipukul olen Terdakwa FRIDOLFUS NANGA alias LIDO; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Agustus2020 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah Nikolas Opat di kampung Tobala, RT011, RW 006, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor TengahUtara; Bahwa alasan saksi dipukul olen Terdakwa karena Terdakwa
    YOHANA FRANSISKA OPAT Alias SISKA, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan kejadianpemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa FRIDOLFUS NANGA alias LIDOkepada saksi korban SEVERINUS TOFU SALAB; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Agustus2020 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah Nikolas Opat di kampung Tobala, RT011, RW 006, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor TengahUtara; Bahwa saksi mengenal dengan
    Menyatakan Terdakwa FRIDOLFUS NANGA Alias LIDO tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.