Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2022 — Putus : 11-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN Oelamasi Nomor 47/Pdt.P/2022/PN Olm
Tanggal 11 Nopember 2022 — Pemohon:
1.Agripa Jorabiam Aumara
2.Maria Claudia Berek
4113
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan bahwa anak yang bernama Jordy Fridson Alexander Aumara yang lahir di Kefamenanu pada tanggal 21 Februari 2004, dengan jenis kelamin laki-laki, adalah anak sah dari Para Pemohon;

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang agar dibuat catatan pinggir

    pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak untuk Jordy Fridson Alexander Aumara;

    4. Membebankan biaya perkara Permohonan kepada Para Pemohon sejumlah Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Putus : 01-10-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 184 / PID.B / 2014 / PN-Kpg
Tanggal 1 Oktober 2014 — JEMY JERMIAS HANING ,SE.
7028
  • .+ tidak ada barang mas pada Terdakwa, yang ada hanya barangbarangbukti seperti yang diajukan dalam persidangan ini.Saksi FRIDSON DJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan denganmasalah penipuan dan penggelapan;Bahwa dalam memberikan keterangan di Penyidik, saksi merasa tidakdipaksa;Bahwa yang melakukan penggelapan dan Penipuan adalah Terdakwa ;Bahwa Saksi diperiksadi Penyidik hanya satu kali saja;Halaman 40 dari 90 Hal
    rumah korban, diambildidalam kamar korban dan saat keluar kamar terdakwa sudah pegangminuman tersebut;Bahwa saksi tidak pernah mendengar korban pernah melaporkanmasalah barang mas miliknya di Polda NIT sebelum adanya masalahini;Bahwa Saksi pernah tahu kalau barang mas miliknya pernah dititipkanpada Fridon Djo;Bahwa yang Saksi dengar barang mas yang dititipkan Saksi korbankepada Fidson Djo adalah berupa kalung mas, gelang, cincin, antingdan liontin;Bahwa pada saat pihak Polda NTT datang ke rumah Fridson
    Djo, Saksijuga ikut ke rumah Fridson Djo dan Saksi melihat barang mas ada dalamtas warna coklat;.