Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 268/Pid.B/2023/PN Gpr
Tanggal 12 September 2023 —
Terdakwa:
PUGUH FRISTONI Bin Alm. TONIYANTO
1510
    1. Menyatakan Terdakwa PUGUH FRISTONI Bin (alm) TONIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menjual barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya tidak diberitahukan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan terhadap Terdakwa PUGUH FRISTONI Bin (alm) TONIYANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan
    Pol. : W 1265 RZ beserta kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa PUGUH FRISTONI.
  • 6 .Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

Terdakwa:
PUGUH FRISTONI Bin Alm. TONIYANTO