Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PUGUH FRISTONI Bin Alm. TONIYANTO
15 — 10
- Menyatakan Terdakwa PUGUH FRISTONI Bin (alm) TONIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menjual barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya tidak diberitahukan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan terhadap Terdakwa PUGUH FRISTONI Bin (alm) TONIYANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan
Pol. : W 1265 RZ beserta kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada terdakwa PUGUH FRISTONI.
- 6 .Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Terdakwa:
PUGUH FRISTONI Bin Alm. TONIYANTO