Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 494/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 20 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
ANDHIKHA FRIYANTORO
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andhikha Friyantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kosong
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    EKO WAHYUDI
    Terdakwa:
    ANDHIKHA FRIYANTORO
Register : 02-03-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 115/Pdt.G/2022/PA.Prob
Tanggal 16 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
245
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dio Tri Friyantoro bin Maskur) kepada Penggugat (Yuli Anggria binti Abd.
Register : 17-05-2023 — Putus : 09-06-2023 — Upload : 09-06-2023
Putusan PA KUNINGAN Nomor 1150/Pdt.G/2023/PA.Kng
Tanggal 9 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
160
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Sandy Yusuf Friyantoro bin Sayanto) terhadap Penggugat (Iyus Yustika binti Sukidi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Register : 20-05-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 493/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 20 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
FADLU RAHMAN
154
  • mabuk ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kosong air minum mineral ukuran 1,5 Liter, berisi tinggal botol miras jenis ciu, dipergunakan untuk barang bukti perkara lain atas nama terdakwa Andhikha Friyantoro