Ditemukan 4 data
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
ANDHIKHA FRIYANTORO
18 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Andhikha Friyantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kosong
Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
ANDHIKHA FRIYANTORO
24 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dio Tri Friyantoro bin Maskur) kepada Penggugat (Yuli Anggria binti Abd.
16 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Sandy Yusuf Friyantoro bin Sayanto) terhadap Penggugat (Iyus Yustika binti Sukidi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
EKO WAHYUDI
Terdakwa:
FADLU RAHMAN
15 — 4
mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kosong air minum mineral ukuran 1,5 Liter, berisi tinggal botol miras jenis ciu, dipergunakan untuk barang bukti perkara lain atas nama terdakwa Andhikha Friyantoro