Ditemukan 1 data
Marta Friyathna
47 — 7
Akta 3201-LT-04062018-0442 semula tertulis MARTA diperbaiki menjadi MARTA FRIYATHNA;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama pemohon pada akta kelahiran pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali Akta kelahiran pemohon tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan
Pemohon:
Marta Friyathna