Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2023 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 1206/Pdt.G/2023/PN Tng
Tanggal 26 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan verstek;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut Agama Kristen pada tanggal 12 Juli 2020, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan pada tanggal 5 November 2020, yang didasarkan Akta Perkawinan No. 3671-KW-04112020-0007 tertanggal 4 November 2020, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan bahwa hak asuh Anak Kai Gabriel Adson dan hak asuh Anak Frizea
  • Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Tunjangan bulanan tiap awal bulan kepada Penggugat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anak anak;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hidup termasuk biaya makan, susu anak, tempat tinggal, pakaian, serta pendidikan dan lain sebagainya yang diperkirakan adalah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan per satu anak, yang wajib disediakan secara terus menerus hingga anak Kai (kini berusia 3 tahun) dan anak Frizea