Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN Suka Makmue Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Skm
Tanggal 2 Februari 2022 —
Terdakwa:
FRYANDA WIRA SATRIA Bin JUFRIAN
6736
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FRYANDA WIRA SATRIA Bin JUFRIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagai mana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
      >
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Suzuki Satria F Nopol BK 5809 PAO Nomor Rangka : MH8BG41EADJ14729, Nomor Mesin G427-ID-147292;

    Dikembalikan kepada Terdakwa FRYANDA WIRA SATRIA Bin JUFRIAN;

    1. Membebankan kepada Terdakwa

    Terdakwa:
    FRYANDA WIRA SATRIA Bin JUFRIAN