Ditemukan 5 data
54 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDO FUZIRIAN alias EDO bin FAHRURROZI;
Terdakwa:
EDO FUZIRIAN Als EDO Bin FAHRURROZI
52 — 22
- Menyatakan Terdakwa Edo Fuzirian Als Edo Bin Fahrurrozi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Norkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan denda sejumlahRp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah
Terdakwa:
EDO FUZIRIAN Als EDO Bin FAHRURROZI
Terbanding/Penuntut Umum : RIZALDI, S.H., M.H.
64 — 36
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa/ Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 8 Maret
2021 Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Pgp atas nama EDO FUZIRIAN Als
EDO Bin FAHRURROZI;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa
Pembanding/Terdakwa : EDO FUZIRIAN Als EDO Bin FAHRURROZI
Terbanding/Penuntut Umum : RIZALDI, S.H., M.H.PUTUSANNomor 11/ PID SUS/ 2021/ PT BBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingat banding telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : EDO FUZIRIAN ALS EDO BIN FAHRURROZITempat lahir : SelindungUmur/Tanggal lahir : 31 tahun/ 28 Agustus 1989Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
.02Terdakwa milik Terdakwa Pahlipi Als Lipi Bin Yunus Positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 LampiranUndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut UmumNO.REG.PERK: PDM28/PK.PIN/Enz.2/02/2021 tanggal 1 Maret 2021, terdakwatelah dituntut sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa EDO FUZIRIAN
Als EDO Bin FAHRURROZI, bersalahmelakukan tindak pidana telah melakukan pengulangan tindak pidana tanpahak a tau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Gol. bukan tanaman berupa shabu melanggar Pasal112 Ayat1 jo Pasal 144 Ayat1 Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDO FUZIRIAN Als EDO BinFAHRURROZI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan
yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 23 Maret 2021;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan JaksaPenuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara sertamemenuhi syaratsyarat yang ditentukan oleh undangundang, oleh karena itupermintaan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannyaNomor: 70/Pid.B/2021/PN.Pgp, tertanggal 8 Maret 2021, pada pokoknyamenyatakan terdakwa EDO FUZIRIAN
dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini dibebankankepada terdakwa;Mengingat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sertaperaturan perundang=undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa/ Penuntut Umum; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 8 Maret2021 Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Pgp atas nama EDO FUZIRIAN
YULI ANDRI, SH
Terdakwa:
EDO FUZIRIAN als. EDO Bin FAHRUL ROZI
21 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa EDO FUZIRIAN alias EDO bin FAHRUL ROZI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa EDO FUZIRIAN alias EDO bin FAHRUL ROZI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan
Penuntut Umum:
YULI ANDRI, SH
Terdakwa:
EDO FUZIRIAN als. EDO Bin FAHRUL ROZI
55 — 7
Pangkalan Balam KodyaPangkalpinag, uang palsu tersebut dipinjamkan oleh Terdakwa kepadasaksi Edo Fuzirian sebanyak 10(sepuluh) lembar pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 500.000. (lima ratus riburupiah) untuk untuk menebus Laptop milik saksi Edo Fuzirian yangdigadai, lalu Terdakwa juga pada hari tanggal yang tidak diingat lagipada bulan April 2012 sekitar pukul 19.00 wib di rumah terdakwa yangberalamat di Kel. Selindung Kec.
Saksi EDO FUZIRIAN ALS EDO BIN FAHRURROZISaksisaksi tersebut telah disumpah menurut agamanya masingmasing danselanjutnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
Saksi EDO FUZIRIAN ALS EDO BIN FAHRURROZIBahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini;Bahwa keterangan yang saksi berikan kepada penyidik adalah benar;Bahwa saksi pernah meminjam uang dari terdakwa;Bahwa saksi meminjam uang dari terdakwa sebanyak Rp.500.000.