Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 698/Pdt.G/2023/PA.LLG
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1411
  • ol>
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak anak tersebut yang pertama kepada Penggugat rekonvensi, sesaat sebelum pengucapan ikrar talak Tergugat Rekonvensi dilaksanakan;
  • Memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Pagar Alam, cq Bendahara kantor tersebut, untuk mencairkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan setiap tahunnya adalah 10 % yang merupakan nafkah anak Tergugat Rekonvensi (A.Didik Aprilianto bin FxBirman