Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-06-2013 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN JENEPONTO Nomor 64/Pid.B/2013/PN JO
Tanggal 20 Juni 2013 — xxxxxx bin xxxxx
7710
  • G.BAMBANG CAHYADI merontah saksi DINI BINTI MANNYU DGDINGING (nenek dari saksi korban) yang sedang duduk diteras rumah melihatkelakuan terdakwa, sehingga DINI BINTI MANNYU DG DINGING (nenek darisaksi korban ADHISTY PRIHANTINI BINTI MUH. G.
    G.BAMBANG CAHYADI tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ADISTYPRIHANTINI BINTI MUH. G. BAMBANG CAHYADI ada yang tidak benar, Terdakwamenyatakan tidak benar mencium didapur terdakwa hanya duduk diruang tamu;Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi ADISTY PRIHANTINIBINTI MUH. G. BAMBANG CAHYADI menyatakan tetap pada keterangannya dan atas sikapSaksi ADISTY PRIHANTINI BINTI MUH. G.
    G.BAMBANG CAHYADI, sehingga membuat saksi korban ADHISTY PRIHANTINI BINTIMUH. G. BAMBANG CAHYADI kaget dan secara spontan saksi ADHISTY PRIHANTINIBINTI MUH. G. BAMBANG CAHYADI menepis / mendorong terdakwa RAHMAN DGLALLO sambil bertanya Kenapaki Karaeng namun terdakwa RAHMAN DG LALLOtidak menjawab pertanyaan saksi korban ADHISTY PRIHANTINI BINTI MUH. G.BAMBANG CAHYADI melainkan langsung mengambil gelas air minum yang dipegang olehsaksi korban ADHISTY PRIHANTINI BINTI MUH. G.
    G.BAMBANG CAHYADI dan menyuruh saksi ADHISTY PRIHANTINI BINTI MUH.
    G.BAMBANG CAHYADI yang bukan muhrimnya setelah ADHISTY PRIHANTINI BINTIMUH. G. BAMBANG CAHYADI ingin berbalik setelah selesai menuangkan air kegelasyang dipegang oleh terdakwa, kemudian yang kedua, saat berada di ruang tamu, terdakwaABD RAHMAN DG LALLO BIN MUHAMMAD DG NGALLE telah mencium lagi pipikiri dan pipi kanan korban ADHISTY PRIHANTINI BINTI MUH. G.
Register : 02-09-2019 — Putus : 13-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 101/Pdt.P/2019/PN Pml
Tanggal 13 September 2019 — Pemohon:
1.KIATNO KURNIANTO
2.NUR KHANIFAH
329
  • Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinan padatanggal 5 Agustus 2009 yang dilaksanakan di hadapan PanditaBudha di Vihara Ksanti Maitreya Tegal Jawa Tengah yangdisaksikan oleh dua orang saksi yang bernama G.Bambang DwiCahyo Adi dan Titi Rediati, SH. Surat Nikah dari Vihara KsantiMaitreya Tegal Jawa Tengah terlampir;2.
    TIT REDIATI menerangkan sebagai berikut : Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinanpada tanggal 5 Agustus 2009 yang dilaksanakan di hadapanPandita Budha di Vihara Ksanti Maitreya Tegal Jawa Tengah yangdisaksikan oleh dua orang saksi yang bernama G.Bambang DwiCahyo Adi dan Titi Rediati, SH.
    GREGORIUS BAMBANG DWI CAHYO ADI menerangkansebagai berikut : Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinanpada tanggal 5 Agustus 2009 yang dilaksanakan di hadapanPandita Budha di Vihara Ksanti Maitreya Tegal Jawa Tengah yangdisaksikan oleh dua orang saksi yang bernama G.Bambang DwiCahyo Adi dan Titi Rediati, SH.
    haruslah dianggap termuat disini dan menjadibagian yang tidak terpisahkan dengan penetapan ini ;Menimbang, bahwa dipersidangan Para Pemohon mengajukanalat bukti surat tertanda P1 s/d P7, serta keterangan saksisaksidan keterangan Para Pemohon sendiri ditemukan faktafakta hukumsebagai berikut: Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinanpada tanggal 5 Agustus 2009 yang dilaksanakan di hadapanPandita Budha di Vihara Ksanti Maitreya Tegal Jawa Tengah yangdisaksikan oleh dua orang saksi yang bernama G.Bambang
    Kiatno Kurniantobisa tercantum.Halaman 12 dari 23 Penetapan Nomor 101/Pdt.P /2019/PN PmlMenimbang, bahwa maksud permohonan dari Para Pemohonadalah untuk pengesahan anak Para Pemohon serta penggantianpembuatan akte lahir ketiga anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami istriyang telah melangsungkan Perkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009yang dilaksanakan di hadapan Pandita Budha di Vihara KsantiMaitreya Tegal Jawa Tengah yang disaksikan oleh dua orang saksiyang bernama G.Bambang
Register : 06-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 82/Pdt.P/2019/PN Pml
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
1.KIATNO KURNIANTO
2.NUR KHANIFAH
244
  • Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinan pada tanggal 5Agustus 2009 yang dilaksanakan di hadapan Pandita Budha di Vihara KsantiMaitreya Tegal Jawa Tengah yang disaksikan oleh dua orang saksi yangbernama G.Bambang Dwi Cahyo Adi dan Titi Rediati, SH. Surat Nikah dariVihara Ksanti Maitreya Tegal Jawa Tengah terlampir.Halaman 1 dari 10 Penetapan Nomor.82/Pdt.P /2019/PN.Pml.2. Bahwa sebelum melangsungkan Perkawinan Para Pemohon berstatusPerawan dan Jejaka;3.
    Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinan pada tanggal 5Agustus 2009 yang dilaksanakan di hadapan Pandita Budha di Vihara KsantiMaitreya Tegal Jawa Tengah yang disaksikan oleh dua orang saksi yangbernama G.Bambang Dwi Cahyo Adi dan Titi Rediati, SH. Surat Nikah dariVihara Ksanti Maitreya Tegal Jawa Tengah terlampir.Halaman 4 dari 10 Penetapan Nomor.82/Pdt.P /2019/PN.Pml.
    Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan Perkawinan pada tanggal 5Agustus 2009 yang dilaksanakan di hadapan Pandita Budha di Vihara KsantiMaitreya Tegal Jawa Tengah yang disaksikan oleh dua orang saksi yangbernama G.Bambang Dwi Cahyo Adi dan Titi Rediati, SH. Surat Nikah dariVihara Ksanti Maitreya Tegal Jawa Tengah terlampir. Bahwa sebelum melangsungkan Perkawinan Para PemohonberstatusPerawan dan Jejaka;Halaman 5 dari 10 Penetapan Nomor.82/Pdt.P /2019/PN.Pml.
Register : 08-01-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 25-04-2018
Putusan PN SAMBAS Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Sbs
Tanggal 11 April 2018 — Penggugat:
Sayani
Tergugat:
Bambang Sumitro
541
  • Bambang SumitroHalaman 5 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pat.G/2018/PN Sbs(Tergugat ), Gugatan ini salah dan keliru, karena tidak tepat orang (G.Bambang Sumitro) didudukan sebagai Tergugat. yang meminjam uangkepada Sayani (Penggugat ) adalah Sri Haryani Handayani bukan Tergugat.Tergugat (G.
    Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya tidak adahubungannya dengan Tergugat , ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugatsalah orang, keliru ( gemis aanhoeda nigheid ) karena telah mendudukanTergugat sebagai Tergugat dengan demikian gugatan Penggugat error inpersona, kabur dan tidak jelas.Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengatakan menggugat Tergugat ( G.Bambang Sumitro ) karena Tergugat adalah suami dari Sri HaryaniHandayani adalah salah besar, karena Tergugat dalam hal utang piutangantara
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada Positaangka 6 yang mengatakan untuk menghindari kerugian maka Tergugat ( G.Bambang Sumitro ) dihukum untuk membayar utang Sri Haryani Handayani,ini adalah gugatan yang keliru, Penggugat dalam menentukan Tergugat kelirusalah orang, Error in Persona karena Tergugat ( G.
    Bambang Sumitro ) karena Tergugat tidakada hubungannya dengan Penggugat ( Sayani ) yang berhutang adalah SriHaryani Handayani, dalam hukum acara Perdata sudah sangat jelasdisebutkan bahwa orang yang meminjam uanglah yang bisamempertanggungjawabkannya, artinya orang yang meminjam uanglah yanghanya bisa dijadikan Tergugat dalam hal ini, jadi tidak bisa Tergugat ( G.Bambang Sumitro ) dijadikan Tergugat apalagi Penggugat meminta kepadaKetua Pengadilan Negeri Sambas untuk meletakkan Sita Jaminan atasbarang
    Tergugat (G.Bambang Sumitro) tidak pernah meminjam uang atau berhutang kepadaPenggugat, yang pernah berhutang kepada Penggugat adalah Sri HaryaniHandayani, akan tetapi semua utang tersebut telah lunas dibayar oleh SriHaryani Handayani kepada Penggugat, yang sekarang telah meninggalDunia pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2017.
Putus : 08-08-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 48/PDT/2018/PT PTK
Tanggal 8 Agustus 2018 —
8882
  • buku Rek Bank Kalbar juga ATM BankKalbar yang tidak disebutkan Penggugat dalam Jaminan, buku Rek BankKalbar Tersebut terdapat / berisi Gaji Sertifikasi Sri Haryani Handayaniyang langsung diambil olen Penggugat ( Sayani ) baik menggunakanBuku Bank Kalbar maupun menggunakn ATM Bank Kalbar an Sri HarynaiHandayani, bagaimana mungkin Sri Haryani Handayani masih punyautang dengan Penggugat ( Sayani ), terlepas dari itu semua yang jelasPenggugat telah keliru, salah orang karena telah mengugat Tergugat ( G.Bambang