Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : gp600 g6600 g400 g600 g460
Register : 28-06-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 606/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
AGUS SUPRIYADI Bin EFFENDI
1019
  • strong>Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motherboard seri EX-H110M-V merk Asus dan 1 (satu) unit Prosesor Intel Pentium G4600
    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motherboard seri EXHLLOMVmerk Asus dan 1 (satu) unit Prosesor Intel Pentium G4600 dikembalikankepada Saksi Reinhold Todo;4.
    Lumban Tobing berikan kepadanya tersebut untuk kepentinganpribadinya dan Terdakwa tidak ada minta izin kepada Saksi Reinhold TodoHarapan Lumban Tobing dan Saksi Reinhold Todo Harapan Lumban Tobingtidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk menggunakan uangyang Saksi Reinhold Todo Harapan Lumban Tobing berikan kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa 1 (Satu) unit Motherboard seri EXH110MV merk Asus dan 1(satu) unit Prosesor Intel Pentium G4600
    maka berdasarkan pasal 22ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkanselurunnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan untuk mencegah Terdakwamenghindar dari pelaksanaan putusan atau melarikan diri, maka sesuai ketentuanpasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untukmemerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) unit Motherboardseri EXH110MV merk Asus dan 1 (satu) unit Prosesor Intel Pentium G4600
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motherboard seri EXH1LLOMVmerk Asus dan 1 (satu) unit Prosesor Intel Pentium G4600, dikembalikankepada Saksi korban Reinhold Todo Harapan Lumban Tobing;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018, oleh kamiEDY TOTO PURBA, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, R.