Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN BIAK Nomor 31/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 21 April 2021 — Penuntut Umum:
RINA FRIESKA H, S.H.,M.H
Terdakwa:
LA RIVA
8536
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 1(satu) unit Laptop merk Asus Warna Hitam tipe X41UA-GA311T dengan Nomor seri J8N0CV0R06133H.
    • 1(satu) unit Charge Laptop merek Asus warna Hitam.

    Digunakan dalam berkas perkara lain.

    5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00(lima ribu rupiah);