Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN GIANYAR Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Gin
Tanggal 25 Januari 2024 —
Terdakwa:
GUSTI GABRIELDO ADE LINEKER DOMO
568
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa GUSTI GABRIELDO ADE LINEKER DOMO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum membawa senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh


    Terdakwa:
    GUSTI GABRIELDO ADE LINEKER DOMO
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN AMBON Nomor 115/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1811
  • I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 16 April 1999 berdasarkan Akta Perkawinan dari Catatan Sipil Kota Ambon Nomor: 144/CS/1999, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Menyatakan anak dari penggugat dan tergugat yaitu GABRIELDO
    didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 5 Mei 2021 dengan Nomor Register Perkara : 115/Pdt..G/2021/PN Amb, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami dan istri yang telah menikahKepercayaan/ Agama pada tanggal 16 April 1999 serta telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Ambon sebagaimana kutipanAkta Perkawinan No: 144/ CS /1999;Bahwa dalam perkawinan tersebut penggugat dan tergugat telah dikarunia3 (tiga ) orang anak yaitu:1) GABRIELDO
    GABRIELDO BARAISYAK MOLLE, lahir di Ambon pada tanggal 23Juli 1999;2. EUNIKE ESVANDUARLY MOLLE, lahir di Ambon pada tanggal 2September 2002;Halaman 6 dari 14 hal. Putusan Nomor 115/Padt.G/2021/PN Amb3.
    GABRIELDO BARAISYAK MOLLE, lahir di Ambon pada tanggal 23Juli 1999;2. EUNIKE ESVANDUARLY MOLLE, lahir di Ambon pada tanggal 2September 2002;3.
    GABRIELDO BARAISYAK MOLLE, lahir di Ambon pada tanggal 23 Juli1999;2. EUNIKE ESVANDUARLY MOLLE, lahir di Ambon pada tanggal 2September 2002;3.
    Sehingga Majelis Hakim berpendapat ketentuan tersebut di atas terpenuhidan tidak mungkin kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat dapat dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas petitumangka 2 beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidanganbahwa ketiga anak yaitu : GABRIELDO BARAISYAK MOLLE, lahir di Ambonpada tanggal 23 Juli 1999, EUNIKE ESVANDUARLY MOLLE, lahir di Ambonpada tanggal 2 September 2002 dan GRAYENDO