Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 769/PID.B/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 4 September 2013 — GABRIELINE BOGAR E als GABY
6613
  • Menyatakan Teredakwa GABRIELINE BOGAR E als GABY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan dalam Jabatan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------II. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4(empat) tahun ;------------------------------------------------------------------------- III.
    GABRIELINE BOGAR E als GABY
    PUTUSANNomor : 769 /Pid.B/2013/PN.JaktimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkaraperkara pidana padaPengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : GABRIELINE BOGAR E als GABY.Tempat Lahir : Surabaya.Tanggal Lahir : 24 Maret 1956.Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jalan Buaran III No. 15 Rt.005/015, Kelurahan Duren Sawit
    yang memeriksa danmengadili perkara ini ;2 Penetapan Majelis Hakim No.769/Pen.Pid/B/2013//PN.Jkt.Tim. tertanggal 24Juni 2013 Tentang Penetapan Hari sidang ;3 Berkas perkara Terdakwa beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini ;Telah mendengar surat Tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yangdibacakan di persidangan tanggal 27 Agustus 2013 pada pokoknya sebagaiberikut :1 Menyatakan Terdakwa GABRIELINE
    Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaanPertama ; 2222 nnn nnnn nnn nnn2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GABRIELINE BOGAR E Als. GABYberupa pidana penjara selama : 4(empat) tahun dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara ;3 Menyatakan barang buktie 1(satu) File pembayaran gaji karyawan PT. BINA BUSANA INTERNUSAbulan Januari s/d bulan Pebruari 2013. Agar tetap terlampir dalam berkasperkara ;4 Menyatakan agar Terdakwa tersebut di atas, membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.
    Terdakwa memohon kepada Majelis agar putusandijatuhkan hukuman yang seadiladilnya dan seringanringannya ;Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, JaksaPenuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, sementara Penasihat hukum Terdakwamenyatakan tetap pada Pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan dengan uraian dakwaansebagai berikut :Pertama : 22222222 nnn nn en nnn enn nnn nnn n ne nn nee nn nce en nnn ee nnn nee ene eeee nesBahwa Terdakwa GABRIELINE
    pembayaran kartu Kredit milikTerdakwa seharihari dan keperluan pribadiTerdakwalainnya ;Bahwa akibat perbutan Terdakwa tersebut diatas, pihak PT BINA BUSANA INTERNUSAmengalami kerugian jumlah sebesar Rp3.924.529.984, (tiga milyar sembilan ratus duapuluh empat juta lima ratus dua puluh sembilanribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah)atau setidaktidaknya lebih dari Rp 250, (duaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo.pasal64 ayat (1) KUHP ; Bahwa Terdakwa GABRIELINE
Putus : 13-05-2014 — Upload : 11-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450 K/Pid/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — GABRIELINE BOGAR E alias GABY
12724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GABRIELINE BOGAR E alias GABY
    PUTUSANNo. 450 K/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : GABRIELINE BOGAR E alias GABY ;Tempat lahir : Surabaya ;Umur/ Tanggal lahir : 24 Maret 1956;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Buaran II, No. 15 RT. 005/015,Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan DurenSawit, Jakarta Timur ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;Terdakwa
    2014/S.37.TAH/PP/2014/MA. tanggal 11 Maret 2014Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari,terhitung sejak tanggal 30 Januari 2014 ;9 Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b.Ketua Muda Pidana No. 97/2014/S.37.TAH/PP/2014/MA. tanggal 11Maret 2014 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enampuluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Maret 2014 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena didakwa :PERTAMA :Bahwa Terdakwa GABRIELINE
    Pasal 64 ayat (1) KUHP.KEDUA :Bahwa Terdakwa GABRIELINE BOGAR E alias GABY pada waktu dantempat sebagaimana diterangkan di tas, dengan sengaja, menguasaisecara melawan hukum, sesuatu. benda yang seluruhnya atau sebahagianadalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karenakejahatan, dengan cara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa bekerja pada PT.
    No. 450 K/Pid/2014Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri JakartaTimur tanggal 27 Agustus 2013 sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa GABRIELINE BOGAR E alias GABY bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjutsebagaimana yang didakwakan Pasal 374 Jo.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaanPertama.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GABRIELINE BOGAR E alias GABYberupa pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara.3 Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) file pembayaran gaji karyawan PT.