Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Toyarin Sitanggang bin Gadrial Sitanggang
21 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Toyarin Sitanggang bin Gadrial Sitanggang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA MEMBAWA KARTU TANDA PENGENAL DIRI ATAU KTP ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp50.000,00 (lima puluhribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Hut
Terdakwa:
Toyarin Sitanggang bin Gadrial Sitanggang