Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 83/Pid.C/2018/PN Mtp
Tanggal 18 September 2018 — Hut
Terdakwa:
Toyarin Sitanggang bin Gadrial Sitanggang
212
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Toyarin Sitanggang bin Gadrial Sitanggang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA MEMBAWA KARTU TANDA PENGENAL DIRI ATAU KTP ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp50.000,00 (lima puluhribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Hut
    Terdakwa:
    Toyarin Sitanggang bin Gadrial Sitanggang