Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GAHARDI
12 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan pelanggar Gahardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
- Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Terdakwa:
GAHARDIPENGADILAN NEGERI MATARAMCATATAN PERSIDANGANNomor 56 /Pid.C/2022/PN MTRCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriMataram, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Tindak Pidana Ringandengan acara Cepat pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara pelanggar :GAHARDI, lahir di Gangga, umur 45 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gangga kabupaten LombokUtara ;Susunan persidangan :Isrin Surya Kurniasih,SH.
pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker ;Menimbang, bahwa selanjutnya acara pemeriksaan selesai dan dilanjutkandengan pembacaan Putusan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;PUTUSANNomor : 56/Pid.C/2022/PN MTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusandalam perkara tindak pidana ringan atas nama pelanggar :GAHARDI
Menyatakan pelanggar Gahardi telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;2 Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 19.000, ( sembilan belas ribu rupiah ) dan membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000, (Seribu rupiah);Demikian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senintanggal 24 Februari 2022 oleh Isrin Surya Kurniasih, S.H.