Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 56/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2022 —
Terdakwa:
GAHARDI
1215
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar Gahardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

    Terdakwa:
    GAHARDI
    PENGADILAN NEGERI MATARAMCATATAN PERSIDANGANNomor 56 /Pid.C/2022/PN MTRCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriMataram, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Tindak Pidana Ringandengan acara Cepat pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara pelanggar :GAHARDI, lahir di Gangga, umur 45 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gangga kabupaten LombokUtara ;Susunan persidangan :Isrin Surya Kurniasih,SH.
    pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker ;Menimbang, bahwa selanjutnya acara pemeriksaan selesai dan dilanjutkandengan pembacaan Putusan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;PUTUSANNomor : 56/Pid.C/2022/PN MTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusandalam perkara tindak pidana ringan atas nama pelanggar :GAHARDI
    Menyatakan pelanggar Gahardi telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;2 Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 19.000, ( sembilan belas ribu rupiah ) dan membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000, (Seribu rupiah);Demikian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senintanggal 24 Februari 2022 oleh Isrin Surya Kurniasih, S.H.