Ditemukan 1 data
17 — 0
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Gahrab Banyal bin Kamor Banyal) dengan Pemohon II (Ica Rahakbauw binti Taha Rahakbauw) yang dilaksanakan pada 1997 di Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Gahrab Banyal bin Kamor BanyalIca Rahakbauw binti Taha Rahakbauw