Ditemukan 3 data
GAIPING Bin HERMAN
Termohon:
Ditreskrimum Polda Sumsel
87 — 10
Pemohon:
GAIPING Bin HERMAN
Termohon:
Ditreskrimum Polda SumselRasyid Ibrahim, S.H. kesemuanya berkewarganegaraanIndonesia dan memilih domisili hukum pada Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5Palembang, baik secara bersamasama maupun sendirisendiri berdasarkanSurat Kuasa tanggal 30 Juli 2021;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, di persidanganTermohon mengajukan jawaban secara lisan bahwa perkara pokok ataspermohonan perkara peraperadilan dari Pemohon Gaiping Bin Herman telahdilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan NegeriPalembang
Kelas IA Khusus, Nomor B3620/L.6.10/Eoh.2/07/2021 tanggal 16Juli 2021, atas perkara pokok dari Terdakwa Gaiping Bin Herman juga telahditunjuk Majelis Hakimnya yang akan memeriksa dan mengadili perkaratersebut, bahkan sudah pula ditetapkan hari sidangnya, serta perkara pokoknyaatas nama Terdakwa Gaiping Bin Herman sudah di sidangkan pada hari Kamis,tanggal 29 Juli 2021; (berkas terlampir)Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN PlIgTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan
tersebut diatas, yang pada intinya adalah tentang PenetapanPemohon sebagai Tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan olehTermohon serta Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon dalam perkaratersebut diatas oleh Termohon adalah tidak sah;Menimbang, bahwa sebelum Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini mempertimbangkan permasalahan pokok sebagaiamana tersebutdiatas, akan dipertimbangkan halahal sebagai berikut : Bahwa perkara pokok atas permohonan perkara peraperadilan dariPemohon Gaiping
Bin Herman telah dilimpahkan oleh pihak KejaksaanNegeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,Nomor B3620/L.6.10/Eoh.2/07/2021 tanggal 16 Juli 2021; Bahwa atas perkara pokok dari Terdakwa Gaiping Bin Herman juga telahditunjuk Majelis Hakimnya yang akan memeriksa dan mengadili perkaratersebut, bahkan sudah pula ditetapkan hari sidangnya; Bahwa perkara pokoknya atas nama Terdakwa Gaiping Bin Herman sudahdi sidangkan pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021;Menimbang, bahwa dalam ketentuan
Terdakwa Gaiping BinHerman yang dimohonkan praperadilan, telah disidangkan oleh Majelis Hakimyang menangani perkara aquo, pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf d.Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 102/PUUXIII/2015 tanggal 9 November 2016, makaHalaman 15 dari 16 Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN PIgpermohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut diatasharuslah dinyatakan gugur;Menimbang
GAIPING Bin HERMAN
Termohon:
Ditreskrimum Polda Sumsel
29 — 0
Pemohon:
GAIPING Bin HERMAN
Termohon:
Ditreskrimum Polda Sumsel
RINI PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
GAIPING Bin HERMAN
82 — 30
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Gaiping Bin Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gaiping Bin Herman oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- 1 (satu) buah fotokopi yang dilegalisir Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 27 Maret 2020 yang ditanda tangani GAIPING.
- Dikembalikan kepada Ir. NEHEMIA INDRAJAYA.
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi dari ASFAN FIKRI SANAP tertanggal 24 Maret 2020 yang ditanda tangani GAIPING terbilang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi dari ASFAN FIKRI SANAP tertanggal 27 Maret 2020 yang ditanda tangani GAIPING terbilang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Dikembalikan kepada ASPAN FIKRI SANAF Bin SANAF.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,-(dua Ribu rupiah).
Penuntut Umum:
RINI PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
GAIPING Bin HERMAN