Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN Plg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Pemohon:
GAIPING Bin HERMAN
Termohon:
Ditreskrimum Polda Sumsel
8710
  • Pemohon:
    GAIPING Bin HERMAN
    Termohon:
    Ditreskrimum Polda Sumsel
    Rasyid Ibrahim, S.H. kesemuanya berkewarganegaraanIndonesia dan memilih domisili hukum pada Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5Palembang, baik secara bersamasama maupun sendirisendiri berdasarkanSurat Kuasa tanggal 30 Juli 2021;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, di persidanganTermohon mengajukan jawaban secara lisan bahwa perkara pokok ataspermohonan perkara peraperadilan dari Pemohon Gaiping Bin Herman telahdilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan NegeriPalembang
    Kelas IA Khusus, Nomor B3620/L.6.10/Eoh.2/07/2021 tanggal 16Juli 2021, atas perkara pokok dari Terdakwa Gaiping Bin Herman juga telahditunjuk Majelis Hakimnya yang akan memeriksa dan mengadili perkaratersebut, bahkan sudah pula ditetapkan hari sidangnya, serta perkara pokoknyaatas nama Terdakwa Gaiping Bin Herman sudah di sidangkan pada hari Kamis,tanggal 29 Juli 2021; (berkas terlampir)Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN PlIgTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan
    tersebut diatas, yang pada intinya adalah tentang PenetapanPemohon sebagai Tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan olehTermohon serta Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon dalam perkaratersebut diatas oleh Termohon adalah tidak sah;Menimbang, bahwa sebelum Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini mempertimbangkan permasalahan pokok sebagaiamana tersebutdiatas, akan dipertimbangkan halahal sebagai berikut : Bahwa perkara pokok atas permohonan perkara peraperadilan dariPemohon Gaiping
    Bin Herman telah dilimpahkan oleh pihak KejaksaanNegeri Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,Nomor B3620/L.6.10/Eoh.2/07/2021 tanggal 16 Juli 2021; Bahwa atas perkara pokok dari Terdakwa Gaiping Bin Herman juga telahditunjuk Majelis Hakimnya yang akan memeriksa dan mengadili perkaratersebut, bahkan sudah pula ditetapkan hari sidangnya; Bahwa perkara pokoknya atas nama Terdakwa Gaiping Bin Herman sudahdi sidangkan pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021;Menimbang, bahwa dalam ketentuan
    Terdakwa Gaiping BinHerman yang dimohonkan praperadilan, telah disidangkan oleh Majelis Hakimyang menangani perkara aquo, pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf d.Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 102/PUUXIII/2015 tanggal 9 November 2016, makaHalaman 15 dari 16 Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN PIgpermohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut diatasharuslah dinyatakan gugur;Menimbang
Register : 22-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 07-07-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 18/Pid.Pra/2021/PN Plg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Pemohon:
GAIPING Bin HERMAN
Termohon:
Ditreskrimum Polda Sumsel
290
  • Pemohon:
    GAIPING Bin HERMAN
    Termohon:
    Ditreskrimum Polda Sumsel
Register : 19-07-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 952/Pid.B/2021/PN Plg
Tanggal 30 September 2021 — Penuntut Umum:
RINI PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
GAIPING Bin HERMAN
8230
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Gaiping Bin Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gaiping Bin Herman oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
  • 1 (satu) buah fotokopi yang dilegalisir Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tertanggal 27 Maret 2020 yang ditanda tangani GAIPING.
  • Dikembalikan kepada Ir. NEHEMIA INDRAJAYA.
  • 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi dari ASFAN FIKRI SANAP tertanggal 24 Maret 2020 yang ditanda tangani GAIPING terbilang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi dari ASFAN FIKRI SANAP tertanggal 27 Maret 2020 yang ditanda tangani GAIPING terbilang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Dikembalikan kepada ASPAN FIKRI SANAF Bin SANAF.

  1. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,-(dua Ribu rupiah).
Penuntut Umum:
RINI PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
GAIPING Bin HERMAN