Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Byw
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon:
KHUSNUL QOTIMAH
260
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari semula KHUSNUL QOTIMAH yang lahir di Banjarmasin pada tanggal 5 Oktober 1999 menjadi GAITHA AZKADINA HUSNUL KHOTIMAH yang lahir di Banjarmasin pada tanggal 5 Oktober 1999;
    3. Menetapkan perubahan nama atau pergantian nama dari KHUSNUL QOTIMAH ke GAITHA AZKADINA HUSNUL KHOTIMAH tidak menghilangkan hak dan kewajiban
    hukum karena nama KHUSNUL QOTIMAH yang lahir di Banjarmasin pada tanggal 5 Oktober 1999 dan nama GAITHA AZKADINA HUSNUL KHOTIMAH yang lahir di Banjarmasin pada tanggal 5 Oktober 1999 adalah orang yang sama ;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan tanpa materai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dan Pegawai Pencatat mendaftarkan Penetapan ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan