Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 221/Pdt.P/2021/PA.Bjm
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
18049
  • Soeparmo J alias Soeparmo Joedho Prajitno) sebagai wali yang sah dari anak yang bernama :
    1. Rayhan Ananto bin Bambang Yanto Permono, lahir di Banjarmasin pada tanggal 29 Mei 2001;
    2. Rania Adinda binti Bambang Yanto Permono, lahir di Banjar pada tanggal 16 Desember 2002;
    3. Gaithsa Zahira Sopha binti Bambang Yanto Permono, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 01 September 2006 ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp
Register : 06-04-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 189/Pdt.P/2021/PA.Bjm
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
194
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, menunjuk Pemohon (Bambang Yanto Permono bin H.Soeparmo J) sebagai wali yang sah dari anaknya yang bernama Gaithsa Zahira Sopha binti Bambang Yanto Permono lahir di Banjarmasin pada tanggal 01 September 2006 guna untuk mengurus jual beli dan balik nama Serifikat terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. dengan
    tanah Bambang Yanto Permono
  • Sebelah Selatan : berbatasan tanah Bambang Yanto Permono
  • Sebelah Barat : berbatasan Jalan Agatis

Sebagaimana Sertifikat Nomor: 2860 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada tanggal 16 Februari 2001 atas nama 1.BAMBANG YANTO PERMONO 2.RAYHAN ANANTO 3.RANIA ADINDA 4.GAITHSA

Register : 19-05-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 12-06-2020
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 251/Pdt.P/2020/PA.Bjm
Tanggal 11 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
237
  • Rayhan Ananto bin Bambang Yanto Permono, Sebagai anak kandung laki-laki;

    3.3. Rania Adinda binti Bambang Yanto Permono, Sebagai anak kandung perempuan;

    3.4. Gaithsa Zahira Sopha binti Bambang Yanto Permono, Sebagai anak kandung perempuan;

    4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Pemohon;