Ditemukan 13 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 29/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 26 Juni 2014 — SEKRETARIS DAERAH ( SEKDA ) KABUPATEN BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
13553
  • SEKRETARIS DAERAH ( SEKDA ) KABUPATEN BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
    kepada: 1.H.SUHARYONO,SH.MH2"=2.EVI KUESWANDL,SH;3.SUGIARTO,SH;Masing masing Warganegara IndonesiaKesemuanya adalah Advokat/Pengacara padaKantor Hukum Suharyono & Associates yangberkedudukan di Jalan Angkatan 66 No.594 SekipUjung Palembang; Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khususNo.187/127/11/2014, tanggal 10 April 2014;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHONKEBERATAN / DAHULU TERMOHONINFORMASI;Halaman 1 dari 17 Halaman Putusan Nomor 29/G/2014/PTUNPLGMELAWAN:GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS
    Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara RepublikIndonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum;3. dst.fakta hukumnya dalam perkara aquo, Pemohon Informasi (sekarangTERMOHON KEBERATAN) adalah badan hukum berbentukLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Gerakan AntiKorupsi Sumatera Selatan yang disingkat GAKOSS, oleh karenanyaTERMOHON KEBERATAN (dahulu Pemohon Informasi) adalahselaku pemohon berbentuk Institusi kelembagaan (non
    warganegara), sehingga memenuhi rumusan norma hukum sebagaimanayang dimaksudkan oleh ketentuan pasal 11 ayat (1) hurufa angka 2Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013, yaitu BadanOleh karena Pemohon Informasi dalam perkara aquo adalahbadan hukum Indonesia berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang tunduk pada UndangUndang OrganisasiKemasyarakatan (ORMAS) dengan nama Gerakan Anti KorupsiSumatera Selatan (GAKOSS), maka berdasarkan ketentuanhukum pasal 11 ayat (1);huruf a angka 2 Peraturan
    Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013,seharusnya dalam surat permohonan penyelesaian sengketa yangdiajukan oleh Pemohon Informasi kepada Komisi InformasiPropinsi Sumatera Selatan juga harus disertakan (dilengkapi)persyaratan identitas diri yaitu dokumen badan hukum yangberupa : Akta Pendirian dan Anggaran Dasar (AD) badan hukumorganisasi Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS)yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusiadan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia.
    Dst; Menimbang, bahwa oleh karena LSM GAKOSS tidak dapatmenunjukkan identitasnya dan tidak dapat membuktikan status hukumorganisasinya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa LSM GAKOSS tidakmemenuhi persyaratan/kualifikasi sebagai Pemohon Informasi sebagaimanaditentukan oleh Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan oleh karenanya seharusnya Komisi InformasiProvinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa LSM GAKOSS tidak memenuhisyarat kedudukan hukum/legal
Register : 14-02-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 09/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 8 April 2014 — DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BANYUASIN vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS).
10549
  • DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BANYUASIN vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS).
    ., dan SUGIARTO, SH kesemuanya WNI, Advokat/Pengacara,pada Kantor Hukum SUHARYONO & ASSOCIATES, beralamat di JalanAngkatan 66 No. 594 Rt.08 RW.02 Sekip Ujung Palembang, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 555/74/Perhubkomimfo/2014 tanggal 6 Pebruari 201 4;Untuk Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN; MELAWAN:Halaman 1 dari 29 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2014/PTUNPLGGERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS).Beralamat : Jalan Kapten Anwar Sastro Nomor 1352 Blok Ai PalembangUntuk Selanjutnya
    memenuhi rumusan kaedah hukum sebagaimana yangdimaksudkan oleh ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013, yaitu Badan Hukum.Oleh karena Pemohon Informasi dalam perkara aquo mendudukkandirinya sebagai badan hukum Indonesia berbentuk LembagaSwadaya Masyarakat (LSM) dengan nama Gerakan Anti KorupsiSumatera Selatan (GAKOSS), maka berdasarkan ketentuan hukumpasal 11 ayat(1) huruf a angka 2 Peraturan Komisi Informasi No. 1Tahun 2013, seharusnya dalam surat
    Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum LembagaSwadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi SumateraSelatan (GAKOSS) di Palembang, dengan tembusan keberbagai intansi terkait lainnya; surat No. 011/PPID/BA/SRT/2013 tertanggal 07 Maret 2013, Perihal: TanggapanPermintaan Data RKA, DPA dan Dokumen padaDishubkominfo Kabupaten Banyuasin (sebagai tanggapanpertama);b.
    Karena fakta hukum yang sebenarnyasebagaimana telah dijelaskan dimuka dan telah pula dibuktikan dimukapersidangan Ajudikasi pada Komisi Informasi bahwa dengan adanyapermintaan data dari Pemohon Informasi (GAKOSS), TermohonInformasi (sekarang PEMOHON KEBERATAN) telah memberikantanggapan melalui surat resmi, yaitu:a.
    Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum LembagaSwadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi SumateraSelatan (GAKOSS) di Palmbang, dengan tembusan keberbagai intansi terkait lainnya; surat No. 011/PPID/BA/SRT/2013 tertanggal 07 Maret 2013, Perihal: TanggapanPermintaan Data RKA, DPA dan Dokumen padaDishubkominfo Kabupaten Banyuasin (sebagai tanggapanpertama);b.
Register : 28-02-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 13/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 29 April 2014 — KETUA PPID PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATER SELATAN (GAKOSS)
13348
  • KETUA PPID PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATER SELATAN (GAKOSS)
    ,ERWIN SIMANJUNTAK, SH kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia,Advokat, pada Law Office YAN MAMUK, SH & CO Advocates and Consuller atlaw, beralamat di Jalan Pramuka Raya No. 56 Komplek Bina Marga, Matraman,Jakarta 13140, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 20)14;Untuk Selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON KEBERATAN;MELAWAN:Nama : GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATER SELATAN (GAKOSS).Beralamat : Jalan Kapten Anwar Sastro Nomor 1352 Blok Al PalembangUntuk Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KEBERATAN
    en ee ne===) Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi sumatera Selatan dalam memutussengketa Informasi, dengan Register Perkara Nomor : 164/II/KISS/PSMA/2014, tertanggal O7 Februari 2014 TIDAK CERMAT dalammempertimbangkan hukum mengenai LEGAL STANDING (KEDUDUKANHUKUM) para PIHAK yang bersengketa, dengan alasan sebagai berikut :Bahwa sebagai Pihak dalam sengketa informasi, dengan register perkaraNomor : 164/II/KISS/PSMA/2014, tertanggal 07 Februari 2014adalah GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN(GAKOSS
    Dana APBD ;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas maka timbul permasalahanhukum apakah identitas LSM GAKOSS merupakan badan hukum Indonesia?; Halaman 17 dari 21 Halaman Putusan Nomor: 13/G/2014/PTUNPLGMenimbang, bahwa merujuk pada ketentuan UndangUndang nomor 17 tahun2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan : Pasal 11 ayat (1) : Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (1) huruf a dapat berbentuk : a. Perkumpulan; atau b.
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di BeritaNegara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalahBadan Hukum; Menimbang, bahwa oleh karena LSM GAKOSS tidak dapat menunjukkanidentitasnya dan tidak dapat membuktikan status hukum organisasinya maka MajelisHakim berpendapat bahwa LSM GAKOSS tidak memenuhi persyaratan/kualifikasisebagai Pemohon Informasi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik dan olehkarenanya seharusnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwaLSM GAKOSS tidak memenuhi syarat kedudukan hukun/legal standing sebagaiPemohon, Halaman 19 dari 21 Halaman Putusan Nomor: 13/G/2014/PTUNPLGMenimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum diatas, Pengadilan berpendapat bahwa pertimbanganpertimbangan Majelis Komisionertidak tepat dan tidak beralasan hukum, dan oleh karenanya terhadap Putusan KomisiInformasi Nomor : 164/II/KISS
Register : 27-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 44/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN LAHAT vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN ( GAKOSS )
8929
  • BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN LAHAT vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN ( GAKOSS )
    Dalam halint berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 01/BPMPD/2013 tanggal 15 Nopember13.Selanjutnya disebut PEMOHON KEBERATAN /dahulu TERMOHONMELAWAN:Nama Jabatan : GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN(GAKOSS );Beralamat : Jalan Kapten Anwar Sastro No. 1352 Blok A.1 Palembang;Hal 1 dari 22 halaman Putusan Perkara No. 44/G/2013/PTUNPLGSelanjutnya disebut!)
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita NegaraRepublik Indonesia dalam hal Pemohon Badan Hukum ;Cefakta hukumnya adalah TERBUKTI Pemohon Informasi (sekarangTERMOHON KEBERATAN ) status kapasitasnya bukanlah sebagaiWarganegara Indonesia akan tetapi merupakan Badan Hukum yangberbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan namaGerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan disingkat GAKOSS,sebagaimana yang dimaksudkan oleh ketentuan pasal 11 ayat
    yangtelah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan telahtercatat di Berita Negara Republik Indonesia .Dan ternyata dalampersidangan perkara aquo terbukti Pemohon Informasi ( sekarangTERMOHON KEBERATAN ) tidak menyertakan anggaran dasarLSM GAKOOS dimaksud;Dan meskipun terbukti bahwa permohonan Pemohon Informasi tidakmenyertakan dokumen kelengkapan dokumen berupa : anggaran dasarLSM GAKOSS yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara
    ) mendudukkan dirinya sebagai organisasi kemasyarakatan dalammemohon informasi kepada BAPPEDA Kabupaten Lahat berupa DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2009,Hal 17 dari 22 halaman Putusan Perkara No. 44/G/2013/PTUNPLG2010,1011 dan 2012, Dokumen lain berkaitan dengan BAPPEDA KabupatenLahat, Dana APBD; 2223 ono no eenMenimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas maka timbulpermasalahan hukum apakah identitas LSM GAKOSS merupakan badan hukumIndonesia?
    Dst;Hal 19 dari 22 halaman Putusan Perkara No. 44/G/2013/PTUNPLGMenimbang, bahwa oleh karena LSM GAKOSS tidak dapatmenunjukkan identitasnya dan tidak dapat membuktikan status hukumorganisasinya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa LSM GAKOSS. tidakmemenuhi persyaratan/kualifikasi sebagai Pemohon Informasi sebagaimanaditentukan oleh Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan oleh karenanya seharusnya Komisi InformasiProvinsi Sumatera Selatan menyatakan
Register : 26-05-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 33/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 13 Agustus 2014 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN ILIR VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS),
13047
  • KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN ILIR VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS),
    Bahwa berdasarkan dalildalil yang pemohon Keberatan/DahuluTermohon Informasi kemukakan diatas, sudah tepat kiranya apabilakepada Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) tidakdiberikan Informasi yang dimohonkannya karena termasuk informasiyang dikecualikan, sedangkan Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS) selaku Pemohon informasi bukan merupakan InstansiPemerintah.
    Bahwa Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasi keberatandengan pertimbangan hukum Komisi Informasi mengenai Legal StandingGerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) sebagai PemohonInformasi/Sekarang Termohon Keberatan.
    Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasi mempertanyakanLegal Standing/Legalitas dari Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS) apakah telah memenuhi syaratsyarat berdasarkan peraturanperudangundangan yang berlaku sebagai pihak yang dpat bertindakselaku Pemohon Informasi untuk mengajukan sengketa Informasi kepadaKomisi Informasi dan/atau apakah Gerakan Anti Korupsi SumateraSelatan (GAKOSS) sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diaturdalam peraturan perundangundangan sebagai suatu organisasi
    Sedangkan Gerakan AntiKorupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) adalah Badan Hukum dandengan demikian apa yang menjadi pertimbangan KomisiInformasi Sumatera Selatan dalam putusannya tersebut mengenailegal standing dari Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS) sangat bertentangan dengan apa yang diatur dalamPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada pasal 11ayat (1) huruf a angka 2 tersebut.Untuk itu Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan
    (GAKOSS)harus dapat membuktikan legal stadingnya sebagai Badan Hukumyang dapat bertindak selaku Pemohon, jika tidak dapatmembuktikan dengan bukti tertulis dan sesuai dengan peraturanyang berlaku, maka sudah sepatutnya bahwa Gerakan Anti Korupsi(GAKOSS) tidak berhak untuk disebut sebagai Pemohon dan untukitu sudah tepat apabila Putusan Komisi Informasi tersebut harusdibatalkan.
Register : 27-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 12-02-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 42/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA KABUPATEN BANYUASIN vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
10386
  • DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA KABUPATEN BANYUASIN vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
    Angkatan 66 No. 594 RT. 08RW. 02 Sekip Ujung, Palembang.Selanjutnya disebut sebagai PEMOHONKEBERATAN ;MelawanGERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS), beralamat di JalanKapten Anwar Sastro No. 1352 Blok A.1 Palembang; Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KEBERATANPengadilan Tata Usaha Negara Palembang tersebut, telah membaca :1.
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HakAsasi manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesiadalam hal Pemohon adalah Badan Hukum; Fakta hukumnya adalah terbukti Pemohon Informasi berstatus sebagai badanhukum yang berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan namaGerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan disingkat GAKOSS sebagaimanayang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 11 ayat(1) huruf a angka 2 PeraturanKomisi Informasi No. 1 tahun 2013.
    Dan ternyata dalam persidanganperkara aquo terbukti Pemohon Informasi tidak menyertakan anggaran dasarLSM GAKOSS sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan aquotentang suratsurat Pemohon sama sekali tidak terdapat adanya dokumenanggaran dasar rumah tangga yang disahkan oleh Kementerian Hukum danHAM RI sebagai bukti kelengkapan surat Pemohon Informasi, sebagaimanayang dikehendaki oleh PERKI No. 1 tahun 2013. 5.1Dan meskipun terbukti bahwa permohonan Pemohon Informasi tidakmenyertakan dokumen kelengkapan
    Dengan alasan hukum yang demikian, sudahsepatutnya secara hukum putusan ajudikasi aquo patut untuk dibatalkan olehPengadilan Tata Usaha Negara Palembang; 5.2 Bahwa putusan ajudikasi aquo sama sekali tidak mempertimbangkan surattanggapan Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasi yang ditujukankepada GAKOSS bahwa pada saat setelah Pemohon Keberatan/ dahuluTermohon Informasi menerima surat permohonan data dari TermohonKeberatan/ dahulu Pemohon Informasi, Pemohon Keberatan/ dahuluTermohon Informasi
    telah membalas surat GAKOSS tertanggal 27 Februari2013 melalui surat Dinas PU Cipta Karya No. 05/86.b/PUCK/2013 tertanggal28 Maret 2013 yang pada intinya agar permohonan data tersebut diajukanlangsung kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin namun TermohonKeberatan/ dahulu Pemohon Informasi sama sekali tidak melakukan perbaikansurat sehingga tidak dilayaninya permohonan data yang diminta olehTermohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi ; Berdasarkan alasanalasan keberatan sebagaimana diuraikan di atas
Register : 27-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 45/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATER SELATAN (GAKOSS).
7527
  • DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATER SELATAN (GAKOSS).
    ., dan SUGIARTO, SH kesemuanya WNI, Advokat, pada KantorHukum SUHARYONO & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Angkatan 66 No. 594Rt.08 RW.02 Sekip Ujung Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :800/146/PUBM/2013 tanggal 25 Nopember 2013;Untuk Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN; MELAWAN:Halaman 1 dari 24 Halaman Putusan Nomor : 45/G/2013/PTUNPLGNama: GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATER SELATAN (GAKOSS).Beralamat : Jalan Kapten Anwar Sastro Nomor 1352 Blok Al PalembangUntuk Selanjutnya disebut
    telah pula tercatat di Berita Negara Republik Indonesia.Namun ternyata dalam pemeriksaan maupun putusan perkara Ajudikasi aquoterbukti Pemohon Informasi (sekarang TERMOHON KEBERATAN) tidakmenyertakan atau tidak dilengkapi dokumen Anggaran Dasar LembagaPemohon Informasi yang bernama LSM Gerakan Anti Korupsi SumateraSelatan (GAKOSS); Hal ini terbukti karena dalam pertimbangan putusanAjudikasi dimaksud tentang suratsurat Pemohon Informasi sama sekali tidakdisebutkan tentang adanya dokumen Anggaran
    Dasar dari LSM GerakanHalaman 7 dari 24 Halaman Putusan Nomor : 45/G/2013/PTUNPLGAnti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) yang telah disahkan olehKementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai suatu bukti atastelah terpenuhinya syarat dalam mengajukan permohonan penyelesaiansengketa di Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan yang diajukan olehTermohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi).Dan meskipun terbukti bahwa dalam permohonan penyelesaian sengketa diKomisi Informasi Propinsi Sumatera
    )mendudukkan dirinya sebagai organisasi kemasyarakatan dalam memohon informasikepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin berupa DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2009,2010,2011 dan 2012, Dokumen lain berkaitan dengan Dinas PU Bina MargaKabupaten Banyuasin, Dana APBD;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas maka timbul Jegal issue(pertanyaan hukum) apakah identitas LSM GAKOSS merupakan badan hukumIndonesia ?
    tidak dapat menunjukkanidentitasnya dan tidak dapat membuktikan status hukum organisasinya maka MajelisHakim berpendapat bahwa LSM GAKOSS tidak memenuhi persyaratan/kualifikasisebagai Pemohon Informasi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan olehkarenanya seharusnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwaLSM GAKOSS tidak memenuhi syarat kedudukan hukum/legal standing sebagaiPemohon; 2223222 nn 2o nnn
Register : 03-01-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 01/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 20 Maret 2014 — DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH ( DPPKAD ) KABUPATEN BANYUASIN vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
12850
  • DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH ( DPPKAD ) KABUPATEN BANYUASIN vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
    ., dan SUGIARTO, SH kesemuanya WNI, Advokat / Pengacarapada Kantor Hukum SUHARYONO & ASSOCIATES, beralamat di JalanAngkatan 66 No. 594 Rt.08 RW.02 Sekip Ujung Palembang, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 800/1342/DPPKAD/2013 tanggal 30 Desember 2013; Untuk Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN; MELAWAN:Halaman 1 dari 25 Halaman Putusan Nomor 01/G/2014/PTUNPLGNama : GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)Beralamat : Jalan Kapten Anwar Sastro Nomor 1352 Blok Al PalembangUntuk Selanjutnya
    Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesiadalam hal Pemohon adalah Badan Hukum;3. dst.Fakta hukumnya adalah TERBUKTI Pemohon Informasi (sekarangTERMOHON KEBERATAN) adalah berupa Badan Hukum berbentukLembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) bernama Gerakan Anti KorupsiSumatera Selatan yang disingkat GAKOSS, oleh karenanya kelembagaanTERMOHON KEBERATAN ( dahulu Pemohon Informasi ) adalahmemenuhi rumusan norma hukum sebagaimana
    Bahwa oleh karena Pemohon Informasi (sekarang TERMOHONKEBERATAN) adalah berupa organisasi ( badan hukum ) LSM bernamaGerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan yang disingkat GAKOSS danternyata dalam surat permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan diKomisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan terbukti tidak dilengkapi( menyertakan ) dokumen Anggaran Dasar organisasinya ( badan hukum )yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum Dan HAMRepublik Indonesia sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan
    , maka sesuai dengan ketentuan mekanismedan prosedur permintaan data dan informasi dilingkungan PPID PemerintahKabupaten Banyuasin Termohon Keberatan selaku pemohon informasidiminta untuk memperbaiki surat permohonan data berikut memberikanpenjelasan tentang tujuan permintaan data yang dibutuhkan serta melengkapidokumen persyaratan selaku Pemohon Informasi dan persyaratan lainnya, haini tertuang dalam surat tertanggal 30 September 3013 No. 800/956/ST/DPPKAD/2013 yang ditujukan kepada Ketua Umum GAKOSS
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam halPemohon adalah Badan Hukum; Menimbang, bahwa oleh karena LSM GAKOSS tidak dapat menunjukkanidentitasnya dan tidak dapat membuktikan status hukum organisasinya maka MajelisHakim berpendapat bahwa LSM GAKOSS tidak memenuhi persyaratan/kualifikasisebagai Pemohon Informasi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 19-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 31/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 8 Juli 2014 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN ( G A K O S S )
10049
  • Bersifat kasuistis ;Halaman 5 dari 19 halaman Putusan Perkara Nomor : 31/G/2014/PTUNPLGBahwa berdasarkan dalildalil yang Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasikemukakan diatas sudah tepat kiranya apabila kepada Gerakan Anti KorupsiSumatera Selatan (GAKOSS) tidak diberikan Informasi yang dimohonnya karenatermasuk informasi yang dikecualikan sedangkan Gerakan Anti Korupsi SumateraSelatan (GAKOSS) selaku Pemohon informasi bukan merupakan Instansipemerintah;Untuk itu sudah seharusnya apabila putusan
    Bahwa yang dituntut oleh Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) DIPAAPBD, perlu di informasikan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin merupakanLembaga Pemerintah Non Departemen dan masih Vertikal, sedangkan DIPA APBDmerupakan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah yang dalam sengketa inimerupakan kapasitas dan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, untukitu Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) selaku Pemohon Informasisebagaimana disebutkan dalam putusan Ajudikasi Komisi
    Bahwa Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasi keberatan denganpertimbangan hukum komisi Informasi mengenai legal standing Gerakan AntiKorupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) sebagai pemohon informasi/SekarangTermohon Keberatan;Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasi mempertanyakan Legalstanding/Legalitas dari Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) apakahtelah memenuhi syarat syarat berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagai pihak yang dapat bertindak selaku Pemohon Informasi
    Sedangkan Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS) adalah merupakan Badan HukumDengan demikian apa yang menjadi pertimbangan Komisi Informasi dalamputusannya tersebut mengenai legal standing dari Gerakan Anti Korupsi SumateraSelatan (GAKOSS) sangat bertentangan dengan apa yang diatur dalam PeraturanKomisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik pada pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 tersebut;Bahwa berdasarkan dalildalil yang Pemohon Keberatan
    /Dahulu Termohon Informasikemukakan tersebut diatas, maka untuk itu Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS) harus dapat membuktikan legal Standingnya sebagai Badan Hukum yangdapat bertindak selaku pemohon, apabila tidak dapat membuktikan dengan buktitertulis dan sesuai peraturan yang berlaku, maka sudah sepatutnya dikatakan bahwaGerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan (GAKOSS) tidak berhak untuk disebutsebagai pemohon dan untuk itu sudah tepat apabila Putusan Komisi Informasitersebut untuk dibatalkan
Register : 18-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 39/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA (BPMPD) KABUPATEN LAHAT VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
9444
  • BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA (BPMPD) KABUPATEN LAHAT VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
    Angkatan 66 No. 594 SekipUjung Palembang; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 01/BPMPD/2013 tertanggal 15 NovemberSelanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN;MELAWAN:GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)Halaman dari 23 Putusan Nomor 39/G/2013/PTUNPLGBeralamat di Jl.
    Provinsi Sumatera Selatan atas dasar itu kami turut berperanaktif memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun kegiatanlainnya yang menggunakan anggaran negara untuk itu kami meminta data RKA,DPA dan dokumen lainnya berkaitan dengan program/proyek yang dibiayaiDekonsentrasi dan tugas bantuan (implementasi) Kepala Dinas BPMD KabupatenLahat di Lahat tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 sebagai bahan acuan bagi kamiHalaman 11 dari 23 Putusan Nomor 39/G/2013/PTUNPLGsesuai dengan fungsi LSM GAKOSS
    Hukum sebagai berikut; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 13 dari 23 Putusan Nomor 39/G/2013/PTUNPLGMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan adalahsebagaimana terurai di atas; Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan/ dahulu Termohon Informasi telahmemohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk membatalkanobyek keberatan berupa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor : 086/X/KISS/PSMA/2013 tanggal 22 Oktober 2013 antara Gerakan AntiKorupsi Sumatera Selatan (GAKOSS
    Publik yang menyatakan:Pemohon Informasi Publik adalah warga negara/dan atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini; Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor14 tahun 2008 tersebut mensyaratkan bahwa yang dapat bertindak sebagai PemohonInformasi Publik adalah : e Warganegara/ dan atau; e Badan hukum Indonesia; e Yang mengajukan permintaan informasi; Menimbang, bahwa LSM Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS
    ) mendudukkan dirinya sebagai organisasi kemasyarakatan dalammemohon informasi kepada Dinas BPMPD Kabupaten Lahat berupa DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2009,2010,2011 dan 2012, Dokumen lain berkaitan dengan Dinas BPMPD KabupatenLahat, Dana APBD); Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas maka timbul legal issue(pertanyaan hukum) apakah identitas LSM GAKOSS merupakan badan hukumIndonesia?
Register : 15-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 19 Juni 2014 — PPID Pemkab Musi Banyuasin VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKKOS)
13860
  • JalanPramuka Raya No 56 Komplek Bina Marga, Matraman,Jakarta dan staff khusus hukum dan penyelesaian sengketaPPID PEMKAB MUBA, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 22 Maret 2014 kepada:; Selanjutnya di sebut sebagai PEMOHON KEBERATAN;MELAWANGERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKKOS), yangberalamat di Jalan Kapten Anwar Sastro no. 1352 Blok A.1Palembang; Dalam hal ini diwakili TABRANI, KewarganegaraanIndonesia, Ketua Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS) Anti KKN, Beralamat di Jalan
    /DAHULU TERMOHONINFORMASI ; 220 == Bahwa Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan dalammemutus sengketa Informasi, dengan Register Perkara Nomor : 337/II/KISS/TX/2013, tertanggal 19 Desember 2013 tidak cermat dalammempertimbangkan hukum mengenai legal standing(KEDUDUKAN HUKUM) para pihak yang bersengketa, dengane Bahwa sebagai Pihak dalam sengketa informasi, dengan registerperkara Nomor : 337/II/KISS/IX/2013, tertanggal 19 Desember 2013adalah (LSM) GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERASELATAN (GAKOSS
    )Sebagai Pihak PEMOHON INFORMASIdan;KESBANGPOL Kabupaten MusiBanyuasin Sebagai PihakTERMOHON INFORMASI,;e Bahwa secara fakta hukum putusan Komisi Provinsi Sumatera Selatantersebut, bertentangan dengan asas kecermatan dalam memutusperkara, terkait mengenai legal standing, karena LSM GERAKANANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS) adalah bukanPIHAK perorangan akan tetapi merupakan Pihak LSM (LembagaSwadaya Masyarakat), dimana berdasarkan Peraturan KomisiInformasi No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalamhal Pemohon adalah Badan Hukum; Dst;"="Menimbang, bahwa terhadap permasalahan kedudukan hukum (legalstanding) Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi sebagaimana tercantumdalam objek sengketa aquo, Majelis Hakim akan menguji apakah LSM Gerakan AntiKorupsi Provinsi Sumatera Selatan (GAKOSS) telah memenuhi syarat sebagaipemohon atau tidak ?
    ; Menimbang, bahwa pada persidangan telah hadir Ketua LSM Gerakan AntiKorupsi Provinsi Sumatera Selatan (GAKOSS) yang bernama Tabrani, dengandemikian karena ada ketua organisasi maka dapat ditentukan bahwa LSM GerakanAnti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (GAKOSS) adalah sebuah lembaga berupaLembaga Swadaya Masyarakat, dengan demikian Pemohon (LSM GAKOSS) bukanHalaman 29 dari 28 Halaman Putusan Nomor 23/G/2014/PTUNPLGsebagai warga negara dan pertanyaan selanjutnya Apakah GAKOSS termasukbadan hukum
Register : 24-02-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-05-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 11/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 30 April 2014 — ,M.M), VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
14559
  • ,M.M), VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
    OKU Timur,Alamat Jalan Lintas Sumatera Kota Baru Selatan No. 1Martapura ; Halaman dari 12 halaman Putusan Nomor 1 1/G/2014/PTUNPLGBerdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/01/HI/2014 tanggal20 Pebruari 2014 ; Selanjutnya disebut sebagai ; PEMOHON KEBERATAN;MELAWANGERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS), beralamat di JalanKapt.
    tujuan keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan/dahulu Termohon Informasi sebagaimana telah terurai dalam duduk perkara diMenimbang, yang menjadi obyek sengketa dan dimohonkan pembatalan kepadaPengadilan Tata Usaha Negara Palembang oleh Pemohon Keberatan/ dahulu TermohonHalaman 5 dari 12 halaman Putusan Nomor 11/G/2014/PTUNPLGInformasi adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 155/III/KISS/PSMA/2014 tanggal 3 Februari 2014 antara Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS
    tenggang waktu 14 (empat belas) harikerja sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor 14 tahun 2008, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 2 Tahun 2011 dan oleh karena itu secara formal permohonan keberatan itudinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa terhadap permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi ini Majelis Hakim memandang perlu untuk memanggil pihakTermohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi (GAKOSS
    Dana APBD; Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas maka timbul permasalahanhukum apakah identitas LSM GAKOSS merupakan badan hukum Indonesia?
    tidak dapat menunjukkanidentitasnya dan tidak dapat membuktikan status hukum organisasinya maka MajelisHakim berpendapat bahwa LSM GAKOSS tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi sebagaiPemohon Informasi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 angka 12 UndangUndang Nomor14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan oleh karenanya seharusnyaKomisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa LSM GAKOSS tidakmemenuhi syarat kedudukan hukum/legal standing sebagai Pemohon; Menimbang, bahwa
Register : 06-04-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 08-09-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plg
Tanggal 24 Agustus 2017 — IKHWANUDDIN
4602300
  • ) AntiKKN No. 262/DPP GAKOSS....
    Berdasarkan Perjanjian HibahNomor 900/01308/BPKAD/2013 dan Nomar 020/YA/SM/IV/2013 tanggal 08 April2013 814.13/05/2013 03041/SP2D/1.20.05.02/2013 Belanja Hibah kepada Pimpinan Pusat LSM Sahabat Sumsel untuk biaya Kegiatan.Berdasarkan Perjanjian Hibah Nomor 311/BAN.KBP/III/2013 dan Nomor016/LSM/SAHABAT/SS/II/2013 tanggal 26 Maret 2013 815.13/05/2013 03042/SP2D/1.20.05.02/2013 Belanja Hibah kepada DPP GAKOSS (Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan) AntiKKN untuk biaya Kegiatan.
    Berdasarkan Perjanjian HibahNomor 900/01308 BPKAD/2013 dan Nomar 020/YA/SM/IV/2013 tanggal 08 April2013 814.13/05/2013 03041/SP2D/1.20.05.02/2013 Belanja Hibah kepada Pimpinan Pusat LSM Sahabat Sumsel untuk biaya Kegiatan.Berdasarkan Perjanjian Hibah Nomor 311/BAN.KBP/III/2013 dan Nomor016/LSM/SAHABAT/SS/II/2013 tanggal 26 Maret 2013 815.13/05/2013 03042/SP2D/1.20.05.02/2013 Belanja Hibah kepada DPP GAKOSS (Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan) AntiKKN untuk biaya Kegiatan.
    Berdasarkan Perjanjian HibahNomor 900/01308BPKAD/2013 dan Nomar 020/YA/SM/IV/2013 tanggal 08 April2013 814.13/05/2013 03041/SP2D/1.20.05.02/2013 Belanja Hibah kepada Pimpinan Pusat LSM Sahabat Sumsel untuk biaya Kegiatan.Berdasarkan Perjanjian Hibah Nomor 311/BAN.KBP/III/2013 dan Nomor016/LSM/SAHABAT/SS/II/2013 tanggal 26 Maret 2013 815.13/05/2013 03042/SP2D/1.20.05.02/2013 Belanja Hibah kepada DPP GAKOSS (Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan) AntiKKN untuk biaya Kegiatan.