Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 19 Juni 2014 — PPID Pemkab Musi Banyuasin VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKKOS)
13860
  • PPID Pemkab Musi Banyuasin VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKKOS)
    JalanPramuka Raya No 56 Komplek Bina Marga, Matraman,Jakarta dan staff khusus hukum dan penyelesaian sengketaPPID PEMKAB MUBA, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 22 Maret 2014 kepada:; Selanjutnya di sebut sebagai PEMOHON KEBERATAN;MELAWANGERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKKOS), yangberalamat di Jalan Kapten Anwar Sastro no. 1352 Blok A.1Palembang; Dalam hal ini diwakili TABRANI, KewarganegaraanIndonesia, Ketua Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKOSS) Anti KKN, Beralamat di Jalan
    Namun Komisi InformasiSumatera Selatan tetap saja mengabulkan sengketa Permohonan Informasiyang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi Sumatera Selatan(GAKKOS) terhadap KESBANGPOL Kabupaten Musi Banyuasin denganputusan Ajudikasi NOMOR : 175/III/KISS/PSMA/2014, tertanggal 17Halaman 15 dari 28 Halaman Putusan Nomor 23/G/2014/PTUNMaret 2014.
Register : 28-02-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 13/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 29 April 2014 — KETUA PPID PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATER SELATAN (GAKOSS)
13348
  • PIHAK yang bersengketa, dengan alasan sebagai berikut :Bahwa sebagai Pihak dalam sengketa informasi, dengan register perkaraNomor : 164/II/KISS/PSMA/2014, tertanggal 07 Februari 2014adalah GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN(GAKOSS) Sebagai Pihak PEMOHON INFORMASI dan; SekdaKabupaten Musi Banyuasin Sebagai Pihak TERMOHONBahwa secara fakta hukum putusan Komisi Provinsi Sumatera Selatantersebut, bertentangan dengan ASAS KECERMATAN dalam memutusperkara, terkait mengenai legal standing, karena LSM GAKKOS
    adalahbukan PIHAK perorangan akan tetapi merupakan Pihak LSM (LembagaSwadaya Masyarakat),akan tetapi dalam putusannya Komisi InformasiPublik Sumatera Selatan, tidak menjelaskan mengenailegalitaskelembagaannya, apakah sah dan sudah terdaftar di lembaga yangberwenang,Dan dalam putusan Komisi Informasi Publik Nomor164/II/KISS/PSMA/2014, tertanggal O07 februari 2014, tidakmenjelaskan siapa pihak yang mewakili LSM GAKKOS (In CassuTERMOHON KEBERATAN) tersebut, karena hal ini penting untukmelihat apakah
    yang mewakili LSM GAKKOS punya kedudukanhukum (legal standing) berdasarkan AD/ART dari PIHAK PEMOHONHalaman 6 dari 21 Halaman Putusan Nomor: 13/G/2014/PTUNPLGInformasi (Termohon keberatan in Cassu) yang telah disahkan olehPihak/lembaga yang berwenang;Bahwa karena Komsi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan TIDAK CERMATdalam mempertimbangkan hukumnya mengenai legal Standing/kedudukan Hukum parapihak yang bersengketa, maka sudah sepatutnya PUTUSAN tersebut untuk DI3.