Ditemukan 5 data
Terbanding/Terdakwa : MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GALAETO
78 — 45
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 15 September 2020 Nomor 199/Pid.B/2020/PN Dgl sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan penetapan penahanan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakar mengakibatkan
Terbanding/Terdakwa : MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GALAETOSALINANPUTUSANNomor 93/PID/2020/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto;Tempat lahir : Poso;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 25 Desember 1985;Jenis kelamin : Perempuani;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Tindaki, Kec.
Putusan Nomor 93/PID/2020/PT PALTelah membaca berkas perkara Pengadilam Negeri Donggala Nomor199/Pid.B/2020/PN Dgl, tanggal 15 Setember 2020 dan suratsurat lain yangbersangkutan dengan perkara in ;Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggalaoleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut:Bahwa Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GAIAETOpada tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain bulan September tahun 2019 bertempat
Menyatakan Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSONGALAETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jikakarena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barangsebagaimana DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;2.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA BinMARSON GALAETO dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
Menyatakan Terdakwa Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaetoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembakar mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimanadalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Hal. 3 dari 8 hal. Putusan Nomor 93/PID/2020/PT PAL2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;3.
Terdakwa:
MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GALAETO
23 — 11
- Menyatakan Terdakwa Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakar mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GALAETOPekerjaanONOOTRWNE: Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto;: Poso;: 30 Tahun/25 Desember 1985;: Perempuan;: Indonesia;: Desa Tindaki, Kec. Parigi Selatan, Kab. Parigi Moutong;: Islam;: Tidak Bekerja/Urusan Rumah Tangga (swasta);Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020;2.
Menyatakan Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSONGALAETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaDengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karenaperbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang sebagaimanaDAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;2.
Menjatuhnkan Pidana kepada Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA BinMARSON GALAETO dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) BulanHalaman 1 dari 19 Putusan Nomor 199/Pid.B/2020/PN Dgl KMHAIHAIl Paraf dikurangi seiama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
Unsur Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalah lebihdititikberatkan pada subyek hukum, yaitu manusia sebagai pendukung hak dankewajiban, yang didakwa melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umumseorang yang bernama Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto yang selamaproses pemeriksaan persidangan telan menjawab dan membenarkan identitasnyasesual dengan identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan PenuntutUmum
Menyatakan Terdakwa Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakarHalaman 18 dari 19 Putusan Nomor 199/Pid.B/2020/PN Dg! KM HA HAI Il Paraf mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwaanTunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;3.
Terdakwa:
MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GALAETO
24 — 19
- Menyatakan Terdakwa Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakar mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GALAETONama lengkap : Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto;2. Tempat lahir : Poso;3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/25 Desember 1985;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Tindaki, Kec. Parigi Selatan, Kab. Parigi Moutong;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak Bekerja/Urusan Rumah Tangga (swasta);Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020;2.
Menjatuhnkan Pidana kepada Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA BinMARSON GALAETO dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) BulanHalaman 1 dari 20 Putusan Nomor 199/Pid.B/2020/PN Dgl KMHAIHAIl Paraf dikurangi seiama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
Alias LIA Bin MARSON GALAETO padatanggal 29 September 2019 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidaktidaknya padawaktu lain bulan September tahun 2019 bertempat di Lapas Perempuan Kelas IllPalu, Sulawesi Tengah yang berada di Desa Maku, Kec.
Unsur Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalah lebihdititikberatkan pada subyek hukum, yaitu manusia sebagai pendukung hak dankewajiban, yang didakwa melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umumseorang yang bernama Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto yang selamaproses pemeriksaan persidangan telan menjawab dan membenarkan identitasnyasesuai dengan identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan PenuntutUmum
Menyatakan Terdakwa Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakarmengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwaanTunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Terbanding/Terdakwa I : SAMRIN Alias JHON.
Terbanding/Terdakwa II : IWAN Bin CICU Alias IWAN CIS
Terbanding/Terdakwa III : ARHAM MAHYUDIN Alias ARHAM.
95 — 23
SALINANPUTUSANNomor 93/PID/2020/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto;Tempat lahir : Poso;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 25 Desember 1985;Jenis kelamin : Perempuani;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Tindaki, Kec.
Putusan Nomor 93/PID/2020/PT PALTelah membaca berkas perkara Pengadilam Negeri Donggala Nomor199/Pid.B/2020/PN Dgl, tanggal 15 Setember 2020 dan suratsurat lain yangbersangkutan dengan perkara in ;Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggalaoleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut:Bahwa Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GAIAETOpada tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain bulan September tahun 2019 bertempat
Menyatakan Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSONGALAETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jikakarena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barangsebagaimana DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;2.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA BinMARSON GALAETO dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
Menyatakan Terdakwa Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaetoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembakar mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimanadalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Hal. 3 dari 8 hal. Putusan Nomor 93/PID/2020/PT PAL2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;3.
Terbanding/Terdakwa I : SAMRIN Alias JHON.
Terbanding/Terdakwa II : IWAN Bin CICU Alias IWAN CIS
Terbanding/Terdakwa III : ARHAM MAHYUDIN Alias ARHAM.
107 — 20
SALINANPUTUSANNomor 93/PID/2020/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaeto;Tempat lahir : Poso;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 25 Desember 1985;Jenis kelamin : Perempuani;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Tindaki, Kec.
Putusan Nomor 93/PID/2020/PT PALTelah membaca berkas perkara Pengadilam Negeri Donggala Nomor199/Pid.B/2020/PN Dgl, tanggal 15 Setember 2020 dan suratsurat lain yangbersangkutan dengan perkara in ;Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggalaoleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut:Bahwa Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSON GAIAETOpada tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain bulan September tahun 2019 bertempat
Menyatakan Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA Bin MARSONGALAETO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jikakarena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barangsebagaimana DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;2.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MASLIA GALAETO Alias LIA BinMARSON GALAETO dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
Menyatakan Terdakwa Maslia Galaeto Alias Lia Bin Marson Galaetoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembakar mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimanadalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Hal. 3 dari 8 hal. Putusan Nomor 93/PID/2020/PT PAL2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;3.