Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN LAMONGAN Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Lmg
Tanggal 29 April 2021 — ANSORI Alias GALEMPO Bin KASMURI
488
  • ANSORI Alias GALEMPO Bin KASMURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiiki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
    ANSORI Alias GALEMPO Bin KASMURI