Ditemukan 1 data
48 — 8
ANSORI Alias GALEMPO Bin KASMURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiiki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
ANSORI Alias GALEMPO Bin KASMURI