Ditemukan 1 data
BASUKI SETIAWAN
Terdakwa:
LAMIDI alias GALENK
18 — 2
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa LAMIDI Als GALENK yang identitasnya sebagaimanan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
- Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai
Penyidik Atas Kuasa PU:
BASUKI SETIAWAN
Terdakwa:
LAMIDI alias GALENK