Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN MAGETAN Nomor 119/Pid.C/2020/PN Mgt
Tanggal 28 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BASUKI SETIAWAN
Terdakwa:
LAMIDI alias GALENK
182
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa LAMIDI Als GALENK yang identitasnya sebagaimanan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
    2. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BASUKI SETIAWAN
    Terdakwa:
    LAMIDI alias GALENK