Ditemukan 1 data
WIDADA SH
Terdakwa:
Rahma Nur Almira
39 — 6
- Menyatakan Terdakwa Rahma Nur Almira seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan : MEMASANG REKLAME PAPAN NAMA UMAMA GALERY Ukuran 4X8 M TIDAK MEMILIKI PENYELENGGARAAN REKLAME, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah;
- Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 500.000,