Ditemukan 1 data
ELIS MUSTIKA, SH
Terdakwa:
TANIKO GALERIO ALIAS EMBEW BIN NOVIANTO
13 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Taniko Galerio Alias Embew Bin Novianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
ELIS MUSTIKA, SH
Terdakwa:
TANIKO GALERIO ALIAS EMBEW BIN NOVIANTO