Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN MAGETAN Nomor 61/Pid.B/2013/PN.Mgt
Tanggal 15 Mei 2013 — Terdakwa TIMPAL Bin SUTO REJO KLETONG GALIDIK (Alm)
233
  • Menyatakan Terdakwa TIMPAL Bin SUTO REJO KLETONG GALIDIK (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan mati.;
    Terdakwa TIMPAL Bin SUTO REJO KLETONG GALIDIK (Alm)
    .~ Bahwa ia terdakwa TIMPAL Bin SUTO REJO KLETONG GALIDIK(Aim.) pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu masih dalam tahun 2012 sekira jam 09.00 wTB fcrtempat di Jalan depan rumahkorban KASMIRAH termasuk Ds. Sumberejo RT.02 RW.0O1 Kec. Maospati Kab.Magetan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Magetan, melakukan penganiayaan yangmengakibatkan matinya orang yaita KASMIRAH (korban).
    THOMAS MURTI K.G.A.dsdapaAkan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:"Berdasarkan pemeriksaan luar dan dalam korban meninggal dunia dengan sebabdiduga karena trauma tumpul atau benturan paa kepala sebelah kanan dan terdapatpatah tulang padalengan tangan kiri".wa Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuaiketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP.SUBSIDIAIR:w Bahwa ia terdakwa TIMPAL Bin SUTO REJO KLETONG GALIDIK(Aim.) pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 atau setidaktidaknya
    ;Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan.Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar pulaketerangan Terdakwa TIMPAL Bin SUTO REJO KLETONG GALIDIK (Alm) dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 siktar pukul 09.00 wibbertempat di depan rumah bu Kasmirah di Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati,Kabupaten Magetan Terdakwa telah melakukan penganiayaan dengan cara menendangkorban
    Umum telah didakwa dengan dakwaantunggal sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamenurut ketentuan pasal 351 ayat (3) KUHP yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 Unsur Barang Siapa;2 Unsur dengan sengaja melakukan penganiyayaan yang mengakibatkanMati;Ad. 1 Unsur Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa sajasebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan yang didakwakan, dalam perkara iniadalah terdakwa TIMPAL Bin SUTO REJO KLETONG GALIDIK
    dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhalyang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:HalHal Yang Memberatkan: e Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban Kasmirah meninggal dunia;HalHal Yang Meringankan: e Terdakwa telah berusia lanjut dan menyesali perbuatannya serta berjanjitidakmengulanginya;Mengingat, ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP serta pasalpasal lain dariperaturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa TIMPAL Bin SUTO REJO KLETONG GALIDIK