Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.TOEPAN JON HENDRA BIN JUARSYAH ALM
2.REFANDA JUDISKA ALIAS GALISONG BIN HALDIANTO
23 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Toepan Jon Hendra Bin Juarsyah (Alm) dan Terdakwa II Refanda Judiska Alias Galisong Bin Haldianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masing
,M.H
Terdakwa:
1.TOEPAN JON HENDRA BIN JUARSYAH ALM
2.REFANDA JUDISKA ALIAS GALISONG BIN HALDIANTO
21 — 9
Galisong binti Manassa, umur 83 tahun, agama Islam, pendidikan SKP,pekerjaan Anggota Veteran Republik Indonesia, tempat tinggal di Batujala,Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
SUSMIYATI, SH
Terdakwa:
SAMRONI
52 — 5
Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1(satu) buah HP Merek Samsung J5 warna hitam dikembalikan kepada pemilihnya yaitu saksi RIDWAN DANUARTA
GALISONG;
6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;