Ditemukan 1 data
RIA HAMERLIN, S.H
Terdakwa:
HERLI GALISYAH PUTERA BIN ASLI MARJAN
98 — 0
- Menyatakan Terdakwa HERLI GALISYAH PUTERA BIN ASLI MARJAN, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
RIA HAMERLIN, S.H
Terdakwa:
HERLI GALISYAH PUTERA BIN ASLI MARJAN