Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 423/Pid.Sus/2023/PN Kag
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
RIA HAMERLIN, S.H
Terdakwa:
HERLI GALISYAH PUTERA BIN ASLI MARJAN
980
    1. Menyatakan Terdakwa HERLI GALISYAH PUTERA BIN ASLI MARJAN, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    RIA HAMERLIN, S.H
    Terdakwa:
    HERLI GALISYAH PUTERA BIN ASLI MARJAN