Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : AWANG GALISTYAN PUTRA MAHENDRA Bin LILIK MAHENDRA BELANA
8 — 5
M E N G A D I L I:
-Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 73/Pid.Sus/2024/PN Unr tanggal 21 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa AWANG GALISTYAN PUTRA MAHENDRA Bin LILIK MAHENDRA BELANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Terbanding/Terdakwa : AWANG GALISTYAN PUTRA MAHENDRA Bin LILIK MAHENDRA BELANA
Terdakwa:
AWANG GALISTYAN PUTRA MAHENDRA Bin LILIK MAHENDRA BELANA
49 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Awang Galistyan Putra Mahendra Bin Lilik Mahendra Belana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki psikotropika, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Terdakwa:
AWANG GALISTYAN PUTRA MAHENDRA Bin LILIK MAHENDRA BELANA
8 — 0
Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon pernah merasakankehidupan berumah tangga yang bahagia dan dan telah dikaruniai 1 orang anakbernama AWANG GALISTYAN PM., lahir 14 Januari 20013. Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon kumpul membina rumahtangga di rumah orang tua Pemohon selama 14 tahun 9 bulan ;4. Bahwa sejak bulan Desember tahun 2010 rumah tangga Pemohon danTermohon mulai goyah, setelah Termohon pergi tanpa pamit kepada Pemohon ;5.