Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN NUNUKAN Nomor 3/Pdt.P/2022/PN Nnk
Tanggal 31 Januari 2022 — Pemohon:
ABD.RASYID
5241
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua (ibu) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6405CLT25112010021346, yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, dengan perbaikan sepanjang mengenai Nama Orang Tua (ibu) Pemohon sebagai berikut:
    • Nama Orang Tua (ibu) Pemohon semula GAMISAH
    Bahwa Pemohon berkeinginan memperbaiki nama pada Akta KelahiranPemohon tersebut dengan alasan bahwa pada saat akta kelahiran pemohonterbit, ternyata terdapat kekeliruan dalam penulisan nama orang tua (ibu)sebagaimana tertulis GAMISAH diperbaiki menjadi KAMISA sebagaimanadata yang sebenarnya;Halaman 1 dari 10 halaman Penetapan Nomor 3/ Pdt.P/ 2022/ PN NnkBahwa dengan alasan tersebut diatas Pemohon bermaksud untukmemperbaiki nama orang tua (ibu) pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;Bahwa untuk perbaikan
    dahuluharus mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Nunukan.Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, kami mohon kepada Bapakagar kiranya dapat memberikan perbaikan tersebut guna memperbaiki AktaKelahiran Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan pemohon;Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (ibu) padaAkta Kelahiran Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Nunukan sebagai berikut :Semula Nama Orang Tua (ibu) : GAMISAH
    dibawah sumpah, memberikan keterangan yang pada pokonyasebagai berikut:Bahwa, Saksi kenal dengan pemohon, karena Saksi adalah Paman Pemohon;Bahwa, Pemohon mengajukan permohonan perbaikan nama orang tua (ibu)pada Akta Kelahiran Pemohon;Bahwa, Saksi mengetahul jika Pemohon telah memiliki Kutipan AktaKelahiran;Bahwa, pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapat kesalahanpenulisan nama orang tua (ibu) pada Akta Kelahiran Pemohon, dimana namaorang tua (ibu) pada Akta Kelahiran Pemohon tertulis GAMISAH
    untuk mempersingkat penetapan ini, segala sesuatuyang terjadi di persidangan dan tertuang dalam Berita Acara Sidang dianggaptelah termuat serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkandari Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan yang diajukan olehPemohon adalah sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas, yang padapokoknya Pemohon bermaksud untuk memperbaiki Nama Orang Tua (ibu) padaAkta Kelahiran Pemohon, yang Semula tercantum GAMISAH
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua (ibu)Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6405CLT25112010021346,yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenNunukan, dengan perbaikan sepanjang mengenai Nama Orang Tua (ibu)Pemohon sebagai berikut:Nama Orang Tua (ibu) Pemohon semula GAMISAH DIPERBAIKI menjadiKAMISA;3.
Register : 28-05-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 0253/Pdt.G/2018/PA.Plk
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
202
  • Gamisah binti Syamsudin, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jalan Demang Leman 2 RT 001 RW.IXKelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, di bawahSumpahnya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi adalah teman Penggugat dan Tergugat sejak SMP; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yangsah yang menikah pada tanggal 27 Juli 1988;Hal 10 dari 21 hal.
    Ranjudan Gamisah binti Syamsuddin, yang masingmasing di bawah sumpahnyatelah memberikan keterangan sebagaimana terurai di atas, didasarkankepada penglihatan, pendengaran dan pengetahuannya sendiri, serta salingbersesuaian antara satu. dengan yang lainnya, maka saksisaksi danketerangannya tersebut dapat diterima sebagai bukti, mengingat Pasal 308dan 309 RBg.Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi Penggugat tersebuttelah terungkap fakta yang pada pokoknya menguatkan kebenaran dalilgugatan Penggugat