Ditemukan 1 data
Brigadir Zulhasmi Muas
Terdakwa:
GAMLON SIANTURI ALS SIANTURI
22 — 6
- Menyatakan Terdakwa GAMLON SIANTURI Als SIANTURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN RINGAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir
Penyidik Atas Kuasa PU:
Brigadir Zulhasmi Muas
Terdakwa:
GAMLON SIANTURI ALS SIANTURI