Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN BANGKINANG Nomor 53/Pid.C/2018/PN Bkn
Tanggal 19 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Brigadir Zulhasmi Muas
Terdakwa:
GAMLON SIANTURI ALS SIANTURI
226
    1. Menyatakan Terdakwa GAMLON SIANTURI Als SIANTURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN RINGAN ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Brigadir Zulhasmi Muas
    Terdakwa:
    GAMLON SIANTURI ALS SIANTURI