Ditemukan 1 data
LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa:
WIJIANTO Bin Alm. GAMPIL
81 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa WIJIANTO Bin (Alm) GAMPIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIJIANTO Bin (Alm) GAMPIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3.