Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 291/Pid.B/LH/2020/PN Blt
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa:
WIJIANTO Bin Alm. GAMPIL
815
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa WIJIANTO Bin (Alm) GAMPIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;

    2.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIJIANTO Bin (Alm) GAMPIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    3.