Ditemukan 5 data
1.I KETUT EDY ARCAYA
2.PUTU SRI WAHYUNI
30 — 19
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk mengawinkan anaknya yang bernama GEDE OGI BRAMANTARA, Laki-laki, Tempat lahir di Banyuning, tanggal 17 September 2002, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 881/Um/B11.2002 tanggal 28 Oktober 2002 dengan seorang perempuan yang bernama NI PUTU NIA GANAWATI;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sebesar Rp106.000,00 (seratus
Memberikan Dispensasi Menikahkan Anak Dibawah Umur kepadaPara Pemohon KETUT EDY ARCAYA dan PUTU SRI WAHYUNI untukmenikahkan anaknya yang bernama GEDE OGI BRAMANTARA anaklakilaki, lahir di Banyuning pada tanggal 17 September 2002 sesuaiKutipan Akta Kelahiran Nomor : 881/Um/BII.2002 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tanggal 28Oktober 2002, karena anak sudah menghamili seorang perempuanbernama NI PUTU NIA GANAWATI dan anak beserta keluarga siapbertanggung jawab
saat ini dalam kondisi hamil dan saatini usia kandungan Ni Putu Nia Ganawati sudah jalan 7 (tujuh) bulan dandalam hal ini kehamilan Ni Putu Nia Ganawati diperkuat oleh bukti P6 yangdiajukan oleh Para Pemohon;Menimbang, bahwa Hakim dalam persidangan telah mencermatipernyataan dari Gede Ogi Bramantara dan Ni Putu Nia Ganawati (vide buktiP1) dan diperkuat oleh keterangan saksi Made Suardika (Bapak Kandungdari Ni Putu Nia Ganawati) menerangkan bahwa ternyata kehamilan Ni PutuNia Ganawati disebabkan
hubungan layaknya suami istri antara Gede OgiBramantara dan Ni Putu Nia Ganawati;Halaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2020/Pn GinMenimbang, bahwa Hakim dalam persidangan telah mencermatipula bukti P2 yang menyatakan bahwa orangtua dari Gede Ogi Bramantaradan orangtua dari Ni Putu Nia Ganawati siap bertanggung jawab atasperbuatan yang dilakukan oleh Gede Ogi Bramantara dan Ni Putu NiaGanawati dan setuju serta mengizinkan untuk menikah atas kepentinganterbaik bagi masingmasing anak, termasuk
anak yang sedang dikandungoleh Ni Putu Nia Ganawati sampai lahir dengan baik dan menjamin tumbuhkembangnya sehingga Para Pemohon mengajukan permohonan melaluiPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PERMA 5 Tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yangmenyebutkan bahwa:1.
Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk mengawinkananaknya yang bernama GEDE OGI BRAMANTARA, Lakilaki, Tempatlahir di Banyuning, tanggal 17 September 2002, sesuai Kutipan AktaKelahiran Nomor : 881/Um/B11.2002 tanggal 28 Oktober 2002 denganseorang perempuan yang bernama NI PUTU NIA GANAWATI;3.
8 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Nurdin bin Kosim Muhidin) kepada Penggugat (Ai Ganawati binti Amas);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
23 — 21
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Moedjiono bin Selo, yang telah meninggal dunia pada 5 Maret 2022 adalah :
2.1. Ganawati binti Paidi, sebagai istri/janda;
2.2. Aditya Wishnu Perdana, SE bin Moedjiono, sebagai anak kandung laki-laki;
2.3. Aditya Wishnu Pratama bin Moedjiono
68 — 77
Ganawati binti Kaspan Abdul Gani, tempat lahir Banjar, 1 Januari 1964, Jenis Kelamin Perempuan (Pemohon V) sebagai Anak kandung;
Ganawati binti Kaspan Abdul Gani, tempat lahir Banjar, 1 Januari 1964, Jenis Kelamin Perempuan (Pemohon V) sebagai Anak kandung;
DWINANDA PRARAMADHANISIDI KARIM., SH
Terdakwa:
DITA AGUSTINA RAHMAWATI
183 — 34
lembar slip gaji bulan Juli 2021 dari Bank Syariah Indonesia senilai Rp. 9.666.667,00;
- 2 (dua) lembar berita acara pinjam pakai sementara No. 001/BAST/IPSE/HUMAS/X/2020 pada tanggal 26 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima barang, pihak pertama yang menyerahkan Achmad Dharmianto, SH.SIK kepada Dita Agustina Rahmawati berupa 2 unit Iphone 11 dan 2 unit Macbook Pro 13-inch
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima barang, pihak pertama yang menyerahkan Ganawati