Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 536/Pid.B/2018/PN Blb
Tanggal 27 Agustus 2018 —
Terdakwa:
RAHMAT GANJARANA ALIAS AMAT ALIAS ACENNG BIN AANG
2314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Ganjarana alias Amat alias Aceng bin Aang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa

    Terdakwa:
    RAHMAT GANJARANA ALIAS AMAT ALIAS ACENNG BIN AANG
Putus : 08-05-2012 — Upload : 23-08-2012
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 16/Pid.Sus/2012/PN.PWT
Tanggal 8 Mei 2012 — MADI bin HARNO WIYONO (Terdakwa)
305
  • Bahwa apakah pemidanaan merupakan ganjarana yang setimpal dari kesalahan yangdilakukan Terdakwa ? Sepertinya amatlah bijaksana apabila kesalahan terdakwadiperbaiki kembali disuatu tempat rehabilitasi agar terdakwa tidak lebih jauhterjerumusBahwa tanggung jawab Terdakwa atas keluarga masih sangat besar sebagai tulangpunggung keluarga, kehancuran terdakwa adalah kehancuran keluarga, Terdakwaadalah korban yang harus dilindungi dan diselamatkan.