Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RAHMAT GANJARANA ALIAS AMAT ALIAS ACENNG BIN AANG
23 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Ganjarana alias Amat alias Aceng bin Aang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
RAHMAT GANJARANA ALIAS AMAT ALIAS ACENNG BIN AANG
30 — 5
Bahwa apakah pemidanaan merupakan ganjarana yang setimpal dari kesalahan yangdilakukan Terdakwa ? Sepertinya amatlah bijaksana apabila kesalahan terdakwadiperbaiki kembali disuatu tempat rehabilitasi agar terdakwa tidak lebih jauhterjerumusBahwa tanggung jawab Terdakwa atas keluarga masih sangat besar sebagai tulangpunggung keluarga, kehancuran terdakwa adalah kehancuran keluarga, Terdakwaadalah korban yang harus dilindungi dan diselamatkan.