Ditemukan 3 data
Suroto Mustaqim
Terdakwa:
1.DAUD GAPERING Anak Dari CHOSTAN GAPERING
2.KRINIUS SIR Anak Dari SOLFIAS SIR
26 — 17
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Daud Gapering Anak Dari Chostan Gapering dan Terdakwa Krinius Sir Anak Dari Solfias Sir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa
Penyidik Atas Kuasa PU:
Suroto Mustaqim
Terdakwa:
1.DAUD GAPERING Anak Dari CHOSTAN GAPERING
2.KRINIUS SIR Anak Dari SOLFIAS SIR
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
NELSON LAU TITING alias SON
147 — 60
sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju dengan ciri-ciri baju kaos warna merah, leher bulat, dan pada bagian baju terdapat tulisan VERSACE dan terdapat bercak darah pada bagian baju kaos;
Dikembalikan kepada anak korban (saksi Yunita Gapering
YOHANIS GAPERING sampaikorban YOHANIS GAPERING jongkok di tanah.
Lalu ayunan parang yangkedua terdakwa ayunkan kea rah organ vital yaitu mengenai bagian kirikepala korban YOHANIS GAPERING sampai korban YOHANIS GAPERINGjatuh tergeletak ditanah.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korbanYOHANIS GAPERING meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam VisumEt Repertum Puskesmas Maliang Nomor : PUSK.800/22/PKM/2019 tanggal28 Agustus 2019 perihal hasil pemeriksaan terhadap YOHANIS GAPERING,yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah oleh dr.
tersebutmengenai bagian jari telunjuk kanan korban YOHANIS GAPERING sampaikorban YOHANIS GAPERING jongkok di tanah.
dankorban Yohanis Gapering tinggal dalam satu rumah di Rumah korbanYohanis Gapering yang beralamat di Tonte RT.0OO7/RW.004, Dusun II, DesaLalafang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor;Bahwa pada hari Senin, Tanggal 26 Agustus 2019 Terdakwa dan saksiYunita Gapering menghadiri pesta di rumah Bernadus Weni yang beralamatdi Tonte RT.007/RW.004, Dusun Il, Desa Lalafang, Kecamatan PantarTimur, Kabupaten Alor;Bahwa pada saat saksi Yunita Gapering yang merupakan isteri Terdakwamengajak pulang, Terdakwa
Pada saat saksi Yunita Gaperingmengajak Terdakwa pulang, Terdakwa menolak dan langsung memukul saksiYunita Gapering setelah itu saksi Yunita Gapering pulang dan beberapa saatkemudian Terdakwa yang sudah dalam dipengaruhi minumanberalkohol(mabuk) juga ikut pulang. Sementara Terdakwa membantah telah memukulisterinya, saksi Yunita Gapering.
55 — 20
MELIANUS GAPERING, dengan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknyasebagai berikut:e Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2012 bertempat di Proyek Rumah SakitDharma Usadha Jl. Sema Kawi No 17 Denpasar telah terjadi penganiayaan terhadapsaksie Bahwa awalnya Terdakwa memasang selang air lalu airnya muncrat dan mengenaisaksi korban, lalu saksi korban merasa tersinggung dan menarik kerah bajuTerdakwa.