Ditemukan 1 data
4 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Kandar Riskandar alias Kandar Bin Aripin) yang bernama Nunun Garahmah Binti Kandar Riskandar alias Kandar untuk menikah dengan calon suami bernama Pery Andani Apriansyah Bin Endang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah