Ditemukan 1 data
112 — 34
- Menyatakan anak I GARASESA PUTRA Als GARA Bin YURDIAN IKLAN dan anak II BINTANG ARIAN Als BINTANG Bin M.RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap para anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II di Pangkalpinang;
- Menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju hoodie lengan panjang warna cream;
- 1 (satu) helai celana panjang SMA warna abu-abu;
- 1
Dikembalikan kepada anak I Garasesa Putra Als Gara Bin Yurdian Iklan;