Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-09-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN AMUNTAI Nomor 238/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Tanggal 20 September 2016 — - GARDATI Als IGAR Bin BASRAM (Alm).
708
  • Menyatakan terdakwa GARDATI Als IGAR Bin BASRAM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; ----------------------------------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GARDATI Als IGAR Bin BASRAM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; -----------------4.
    - GARDATI Als IGAR Bin BASRAM (Alm).
    PUTUSANNomor 238/Pid.Sus/2016/PN.Amt.DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa : 2020 0Nama lengkap : GARDATI Als IGAR Bin BASRAM (Alm).Tempat lahir : Lalayau. Umur atau tanggal lahir : 38 Tahun / 1 Oktober 1977. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
    Berkas perkara atas nama terdakwa GARDATI Als IGAR Bin MASRAM (Alm),beserta seluruh lampirannya; Telah mendengar pembacaan dakwaan; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa; Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yangmengadili perkara ini memutuskan : Hal 1 dari 18 halaman, Nomor 238/Pid.Sus/2016/PN. Amt.1.
    Menyatakan terdakwa GARDATI Als IGAR Bin BASRAM (Alm) bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasiyang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana padaPasal 197 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesenatan; ~~ nnn nnn2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GARDATI Als IGAR Bin BASRAM(Alm), dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah)Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; 3.
    ATAUsoeecennenne Bahwa terdakwa GARDATI Als IGAR Bin BASRAM (Alm) pada hariSenin tanggal 20 juni 2016 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juni 2016 atau setidaktidaknya pada satu waktuwaktudalam tahun 2016, bertempat di Desa Lalayau RT. 1 Kec. Juai Kab. BalanganHal 4 dari 18 halaman, Nomor 238/Pid.Sus/2016/PN.